KPU Segera Rapat dengan LO Partai

  • Bagikan

Bahas Putusan MK Membolehkan Parpol Non parlemen Mengusung Paslon

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Enam hari menjelang dibukanya pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Serentak pada 17 Agustus 2024 pekan depan, dinamika politik kembali terjadi di Kabupaten Luwu.

Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang memperbolehkan partai politik (parpol) non parlemen mengusung pasangan calon (Paslon).

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, secepatnya akan melakukan pertemuan dengan LO Parpol terkait putusan MK dan pendaftaran Cakada di KPU Luwu.

''Saya masih berada di Jakarta, namun secepatnya akan melakukan pertemuan dengan LO Parpol,'' kata Abdullah Sappe yang dikonfirmasi Harian Palopo Pos, Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin.

Ia juga mengatakan, kemungkinan tidak ada PKPU baru yang muncul, melainkan hanya semacam surat dinas atau sejenisnya untuk menyikapi putusan MK ini. ''Kami juga harus mempelajari dan menyikapi putusan MK tersebut begitu tiba di Belopa," katanya.

Untuk diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, dimana partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Terkait tahapan Pilkada Luwu, baru dua bakal Paslon yang pasti menatap pendaftaran Cakada di KPU Luwu. Yaitu Bapaslon Arham Basmin Mattatang-Rahmat dan H Patahuddin-Muhammad Dhevy Bijak Pawindu.
Menyusul Bapaslon yang masih berjuang mendapatkan Parpol pengusung yaitu Agus Salim dan Erwin Barabba serta H Harbi Syam-H Amru Saher. Namun dengan adanya putusan MK ini membuka peluang besar bagi Parpol lain, termasuk parpol non parlemen di Luwu untuk mengusung Bapaslon untuk maju di Pilkada Luwu.

Meskipun putusan MK ini membuka peluang partai-partai non parlemen untuk mengusung Bapaslon, namun belum ada respon luar biasa pengurus Parpol, mengingat waktu semakin cukup singkat karena 6 hari lagi sudah di buka pendaftaran Cakada di KPU Luwu

"Kami sempat mendiskusikan dengan beberapa tema di DPRD Luwu dari Parpol lain terkait putusan MK ini. Namun demikian belum ada konsolidasi internal DPC PAN Luwu sekaitan putusn MK yang membolehkan parpol non parlemen mengusung Bapaslon," ungkap Anggota DPRD Luwu Fraksi PAN Yani Mulake. (and/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version