PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pelantikan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Sulsel sisa menunggu waktu, tepatnya, Selasa, 24 September 2024.
Tercatat, sebanyak 85 caleg terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilantik dan mengucapkan sumpahnya.
Hanya saja, menjelang pelantikan, masih ada sejumlah caleg terpilih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan agar calon anggota legislatif terpilih menyampaikan LHKPN mereka paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Menurut anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, dari 85 caleg terpilih di Provinsi Sulsel, saat ini 80 orang telah menyampaikan LHKPN mereka, sementara 5 orang belum melaporkan.
"Dari 85 caleg terpilih di DPRD Sulsel 2024, update terakhir menunjukkan bahwa 80 orang telah menyampaikan LHKPN. Artinya, masih ada 5 orang yang belum melaporkan," jelas Ahmad Adiwijaya pada Kamis, 22 Agustus 2024, seperti dilansir rakyatsulsel.
Hanya saja, mantan anggota KPU Palopo ini tidak merinci siapa-siapa mereka.
Ahmad Adiwijaya menegaskan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih sebelum pelantikan adalah pelaporan LHKPN. Para calon penyelenggara negara diharapkan melakukan transparansi mengenai harta kekayaan mereka melalui LHKPN maksimal 21 hari sebelum pelantikan. Saat ini, waktu tersisa sekitar 31 hari lagi.
"Kami mengimbau kepada para caleg terpilih agar segera menyelesaikan laporan LHKPN mereka dalam waktu 21 hari sebelum pelantikan. Sesuai peraturan, jika para caleg terpilih belum melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, nama mereka tidak akan dimuat dalam daftar pelantikan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KPU hanya menerima bukti pelaporan LHKPN dari caleg terpilih dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen harta kekayaan secara rinci. KPU belum mengetahui pasti siapa saja 5 caleg terpilih yang belum melaporkan karena semua laporan langsung masuk ke website KPK.
"Semua LHKPN masuk ke website KPK, kami tidak mengetahui siapa saja yang belum melapor. KPU hanya menerima informasi mengenai jumlah laporan yang sudah diterima tanpa mencantumkan nama dan nominal," jelasnya.
Di sisi lain, anggota KPU Kota Makassar, Muh Abdi Goncing, mengungkapkan bahwa hari ini adalah batas akhir penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih anggota DPRD Kota Makassar.
"Sesuai jadwal, 50 anggota DPRD Makassar periode 2024-2029 akan dilantik dan diambil sumpahnya pada 9 September mendatang. Semua caleg terpilih telah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN-nya ke KPU Kota Makassar. Selanjutnya, daftar nama calon terpilih akan kami sampaikan kepada Gubernur melalui Wali Kota Makassar," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.
"Aturannya jelas, jika belum melaporkan LHKPN, maka terancam tidak akan dilantik," kata Idham saat dihubungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima tersebut dalam waktu yang ditentukan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
"Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih," tegasnya.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024: Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (rs/uce)