PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kisruh lahan Islamic Centre (IC) yang melibatkan Pemkot Palopo versus Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman (ICDS), ternyata terus berproses. Terkini, Kementerian ATR/BPN mengundang Pemkot dan BPN Palopo membahas permasalahan ini.
Informasi yang diterima Palopo Pos, masalah lahan IC dibahas di BPN pusat, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu. Dengan agenda Rakor permasalahan penerbitan sertifikat hak pakai No. 10/Takkalala atas nama Pemkot Palopo yang terletak di Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan.
Hadir pada Rakor ini yakni Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani, Sekkot Firmanza DP, Kepala BPKAD Raodatul Jannah, Kepala Kantor Pertanahan Palopo, serta pejabat Kementerian ATR/BPN. Rapat dilaksanakan di ruang 401 KemenATR/BPN.
Pada Rakor ini, dipresentasekan kondisi obyek tanah hak pakai No. 10/Takkalala dengan menampilkan slide bangunan gedung sekolah Al Azhar dan bangunan masjid Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman.
Kepala BPKAD Palopo, Raodatul Jannah yang dikonfirmasi sejak Rabu hingga Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin, belum memberi respon.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, pihak Pemkot dan Yayasan ICDS pernah saling lapor di Polres Palopo terkait lahan IC seluas 97.700 m2. Pemkot mempolisikan HM Jaya (HMJ) dan Andi Mudzakkar (Cakka) di Polres. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dianulir oleh Polda Sulsel setelah muncul surat keterangan diduga palsu yang dibuat oleh oknum pejabat Kemenag Palopo terkait lahan IC.
Sebaliknya, pihak Yayasan ICDS melaporkan pula Pemkot ke Polres Palopo atas dugaan penyerobotan dan dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga muncul sertifikat ganda pada lahan milik Yayasan ICDS. Laporan ini dipending untuk menunggu pembuktian sertifikat yang sah. (ikhwan ibrahim)