PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Penetapan status dua orang supir mobil pick up yang ditangkap polisi lantaran memuat 500 tabung gas subsidi 3 Kg, masih menunggu keterangan saksi ahli dari BPH Migas.
Seperti disampaikan Kanit Tipiter unit Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 20 Agustus 2024.
"Masih lanjut penyelidikannya. Kami juga menunggu keterangan saksi ahli Migas untuk menetapkan status kedua supir pickup tersebut," kata Ridwan.
Sementara untuk barang bukti seperti tabung dan dua unit mobil pickup yang digunakan memuat 500 tabung, terpantau masih terparkir di depan halaman Reskrim Polres Palopo.
Dua unit mobil yang diamankan jadi barang bukti itu berwarna silver dengan nomor polisi masing- masing DP 444 XY dan DP 8039 TD.
Dilansir dari berita sebelumnya, kedua supir yang diamankan itu masing- masing berinisial R dan F.
Keduanya merupakan warga asal Sulawesi Tengah. Namun, salah seorang dari mereka telah beristri dengan warga Palopo.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Wara (11/8/2024) Ahad dini hari di Jl. Lingkar.
Terkait penangkapan itu, dibenarkan Kapolsek Wara, Kompol Jon Paerunan saat dikonfirmasi via whatsapp.
"500 biji tabung 3 Kg, dimuat menggunakan 2 unit mobil granmax bersama supirnya. Tabung di Palopo hendak dibawa ke Sulawesi Tengah," tulis Jon Paerunan dalam pesannya. (riawan)