PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia melaksanakan Rakor permasalahan penerbitan sertifikat hak pakai No. 10/Takkalala atas nama Pemkot Palopo di Kantor BPN pusat, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.
Rakor ini dihadiri Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani bersama sejumlah pejabat Pemkot terkait dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Palopo. Sementara pihak Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman (ICSD) tidak diundang.
Sekretaris Yayasan ICDS, Taswin yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui WA, Jumat, 23 Agustus 2024 kemarin, mengaku tidak diundang Rakor membahas sertifikat ganda lahan IC. ''Saya tidak tahu. Mungkin ada tapi ke dewan pembina selaku pemilik yayasan,'' jelasnya.
Tidak diundangnya pihak Yayasan ICDS oleh BPN pusat membahas kisruh lahan IC Palopo, ditanggapi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Tenaga Kerja (YLKI-TK) Palopo, Suparni Sampetan SE MM.
Aktivis di Kota Palopo ini, menyayangkan pihak BPN, termasuk Pemkot Palopo lantaran tidak melibatkan semua pihak terkait membahas masalah lahan Islamic Centre.
''Ada kesan, Pemkot diam-diam mengurus untuk kepentingannya. Sementara kita tahu bahwa lahan Islamic Centre milik masyarakat, bukan milik pemerintah,'' terang Suparni.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, ada dua surat 'kontroversi' yang digunakan oleh Pemkot untuk mensertifikatkan lahan IC atas Pemkot. Yang pertama, surat dokumen penyerahan aset dari Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo. Dan kedua, surat keterangan dari oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Palopo soal penyerahan dokumen dari Kemenag kepada Sekkot Palopo, HM Jaya.
Belakangan, muncul surat Pemkab Luwu yang diteken Sekda Luwu yang menyatakan bahwa lahan Islamic Centre Kota Palopo tidak tercatat sebagai aset dalam daftar inventaris barang milik Pemkab Luwu.
Kemudian keluar pula surat dari oknum pejabat Kemenag Palopo yang mencabut surat keterangan terkait penyerahan dokumen dari Kemenag. (ikhwan ibrahim)