Bawaslu Tana Toraja Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pendaftaran Kepala Daerah

  • Bagikan

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak tahun 2024, Bawaslu Tana Toraja mengimbau untuk menjaga netralitas.

Imbauan itu ditujukan kepada lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Hal itu dilakukan Bawaslu sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat menjerat ASN, apabila terlibat dalam arak-arakan politik saat proses pendaftaran dan lainnya.

Diketahui pendaftaran Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan menyebut beberapa uraian sanksi yang di dapatkan jika terbukti tidak netral.

Theofilus mengatakan larangan ada dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang terdapat dua pasal mengatur tentang netralitas ASN, yakni pasal 70 dan 71.

Pada pasal 70 ayat 1 berbunyi bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI. Pelanggaran atas ketentuan itu maka dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 6 juta sebagaimana disebut pada pasal 189.

Sementara pasal 71 ayat 1 berbunyi bahwa, pejabat negara baik ASN, Kepala Desa/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 6 juta sebagaimana disebut dalam pasal 188.

“Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, jelas mengatur ASN dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon serta dilarang sosialisasi di media sosial,” ucap Theo, Sabtu (24/8/2024).

Selain itu larangan menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif, membuat postingan, comment, share, like atau bergabung dalam sebuah foto dalam group atau akun pemenangan bakal calon.

Termasuk foto bersama dengan Bacalon atau tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan dengan memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto partai politik atau bakal calon dan alat peraga terkait Parpol/Bacalon.

Dilarang pula ikut dalam kampanye atau sosialisasi pengenalan Bacalon serta dilarang mengikuti kampanye bagi suami/istri para calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara.

“Sesuai SKB lima lembaga negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 tentang pedomanan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, maka terdapat sanksi moral hingga sanksi berat sesui klasifikasi pelanggaran,” ungkap Theofilus.

Adapun ketentuan sanksi moral dengan membuat pernyataan secara terbuka, sanksi disiplin sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja sampai 25 persen selama 12 bulan hingga sanksi disiplin berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selain itu mengenai pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Metode penanganan dugaan pelanggaran jika sebelum penetapan calon, maka administrasinya langsung dikirim ke KASN, namun jika sudah penetapan calon maka Bawaslu dan KASN melakukan penanganan pelanggaran sesuai kewenangannya masing-masing,” tutupnya. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version