PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MALILI Jamkesnews – Kabupaten Luwu Timur kembali berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) dimana cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 23 Agustus 2024 telah mencapai 96,11% dari total jumlah penduduk.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk terus mempertahankan capaian tersebut demi memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Luwu Timur akan jaminan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan dalam giat Forum Komunikasi Terkait Implementasi Strategi Pencapaian UHC Kabupaten Luwu Timur Tahap 2 Tahun 2024 menyampaikan bahwa untuk mempertahankan capaian UHC non cut off, atau pendaftaran peserta baru segmen Pekerja Bukan Perima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) tanpa masa tunggu keaktifan peserta, diperlukan kecukupan anggaran agar dapat memenuhi rencana kerja 12 bulan atau sampai dengan Desember 2024.
“Sementara itu untuk tahun 2025, proyeksi kebutuhan anggaran untuk pembiayaan segmen PBPU Pemda Kabupaten Luwu Timur adalah sebanyak 61 miliar dengan jumlah peserta sekitar maksimal 137.068 jiwa. Diharapkan dukungan dari pemda untuk memastikan penganggaran iuran PBPU Pemda ini agar Kabupaten Luwu Timur dapat terus mempertahankan pencapaian UHC non cut off,” jelas Dahniar.
Selain memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran, Dahniar juga menekankan peningkatan validasi peserta PBPU Pemda agar dapat dipastikan bahwa semua masyarakat yang ditanggung oleh pemda merupakan warga Kabupaten Luwu Timur.
“Bagi penduduk yang telah berpindah domisili atau meninggal dunia untuk dipastikan telah tervalidasi dengan baik sehingga tidak lagi masuk dalam tanggungan PBPU Pemda, agar kelak tidak menjadi temuan auditor. Sampai dengan bulan Agustus 2024, sebanyak 1.362 jiwa peserta yang telah dinonaktifkan atas hasil validasi bersama dinas terkait,” ucapnya.
Dahniar juga menambahkan bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang akan menjadi fokus baru di tahun depan adalah tingkat keaktifan peserta sehingga upaya-upaya dalam menghimpun iuran akan semakin digencarkan.
“Salah satu upaya untuk mendongkrak tingkat keaktifan peserta JKN adalah melalui implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatat Kepolisian (SKCK), dimana bukti aktif kepesertaan JKN merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan SKCK. Jika peserta dalam kondisi tidak aktif disebabkan memiliki tunggakan iuran, maka peserta cukup menunjukkan bukti pelunasan tunggakan iuran atau bukti pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB yaitu program yang memfasilitasi peserta untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan,” tuturnya.
Ditemui di kesempatan berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Adnan D. Kasim mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Luwu Timur.
“Posisi cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Luwu Timur yang kini telah mencapai di atas 95%, diharapkan ke depannya dapat semakin ditingkatkan agar seluruh masyarakat Luwu Timur dapat memperoleh jaminan kesehatan. Tentunya peningkatan cakupan kepesertaan harus sejalan dengan mutu layanan, mulai dari tingkat desa sehingga masyarakat tidak lagi terkendala jarak yang jauh saat akan mengakses layanan kesehatan,” kata Adnan yang turut mendampingi Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa saat menerima penghargaan dalam perhelatan UHC Award Tahun 2024 bersama dengan 460 kabupaten/kota lainnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melihat pencapaian ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, serta agar penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Luwu Timur dapat dirasakan kemudahannya oleh semua lapisan masyarakat. (sy/va)