Besok, Pendaftaran Paslon Pilkada Dibuka, Ditutup Kamis, 29 Agustus 2024, Berikut

  • Bagikan
Kantor KPU Palopo. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap daerah serentak membuka pendaftaran calon gubernur, calon bupati/wali kota, Selasa 27 Agustus 2024, besok. Pendaftaran dimulai 27-29 Agustus 2024 pukul 11.29 WITA.

Setelah itu, KPU akan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pasangan calon.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah ini tetap berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU).

“Pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia memedomani aturan-aturan atau PKPU yang didalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya, Sabtu 24 Agustus 2024.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.

Di Luwu Raya, KPU daerah juga telah menyiapkan persiapan pendaftaran pasangan calon. Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin mengungkapkan, pihaknya telah menerima jadwal rencana pasangan calon untuk mendaftar. "Sudah tiga (bapaslon konfirmasi pendaftaran ke KPU). RMB-ATK tanggal 28 Agustus pukul 16.00 Wita. TT-Ome tanggal 29 Agustus pukul 15.00 Wita dan FKJ-Nur tanggal 29 Agustus pukul 16.00 Wita," kata Irwandi.

Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin

Di Masamba, Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
"Sejauh ini, belum ada tim Bapaslon yang mengkonfirmasi tanggal pendaftarannya. Kami di KPU Luwu Utara, masih menunggu," kata Hayu Vandy pada Sabtu (24/08/2024).

Hayu menuturkan, sejauh ini memang sudah ada tim Bapaslon dan dari pihak partai yang melakukan koordinasi ke KPU Luwu Utara. Khususnya setelah putusan MK, soal persyaratan pengusungan parpol non parlemen.

Komisioner dua periode ini melanjutkan, Bapaslon boleh mambawa massa saat hendak melakukan pendaftaran ke KPU Luwu Utara. Sebab, Tak ada PKPU dan Juknis yang mempersoalkan itu.

"Tapi kami harapkan semua bisa tertib. Besok, kami akan rapat bersama tim Bapaslon, partai, dan pengamanan soal teknis pelaksanaan pendaftarannya," ujar Hayu Vandy.

Hayu Vandy menyampaikan, tak semua orang bisa masuk dalam ruangan pendaftaran, sebab akan dibatasi. Ialah yang bisa mendampingi Bapaslon ialah pasangan suami/istri, tim LO, perwakilan partai dan ketua tim pemenangan saja.

"Tapi tidak usah khawatir. Kami siapkan tenda di luar ruangan, bagi pendukung untuk menunggu. Kami juga siapkan layer LCD secara live streaming agar pendukung bisa menyaksikan proses pendaftaran," jelasnya.

Hotline
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka layanan Helpdesk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Selatan, M. Saleh Tahir, menyatakan bahwa helpdesk ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Helpdesk di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan ini dibuka untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait regulasi, tahapan, dan syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujar Saleh di ruang kerjanya pada Selasa (21/8/2024).

Tahapan Pemilihan Serentak ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Saleh juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Selatan guna memperoleh informasi terkait tahapan pencalonan.

"Kami melayani di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan setiap hari, mulai Senin hingga Minggu, dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA," jelas mantan Kasubag Teknis KPU Kota Makassar.

Selain itu, layanan helpdesk juga dapat diakses melalui telepon dengan menghubungi nomor berikut: 0811 4499 387 (H.M. Saleh Tahir), 0853 9943 2004 (Hamka), dan 0813 4818 6284 (Salahuddin Rusli).

Di sisi lain, KPU Sulsel telah mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024. Pendaftaran ini berlangsung dari Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menuturkan bahwa pemantau pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024.

"Pemantau pemilihan merupakan bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran pemantau pemilihan diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas, khususnya Pilkada serentak di Sulawesi Selatan.
"Kami mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai pemantau pemilihan," tambahnya.(idris prasetiawan)

  • Bagikan