Palopo – Dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian
serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor
Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melaksanakan Operasi JAGRATARA Tahap II
Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Indonesia Tahun 2024.
Operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh
Indonesia Tahun 2024 digelar mulai tanggal 21 sampai 24 Agustus 2024 ini melibatkan
sejumlah petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo khususnya pada Subseksi
TI, Inteldakim.
Lokus kegiatan yang dipilih pada giat kali ini adalah Kabupaten Toraja
Utara yang terkenal dengan kunjungan wisatawan mancanegaranya, sehingga
operasi JAGRATARA kali ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran
keimigrasian oleh Orang Asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, menyatakan,
operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara serentak di seluruh Indonesia tahun 2024. "Ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Kelas
III Non TPI Palopo dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami" ucapnya.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan yang ketat
terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di Kabupaten Toraja
Utara" labjutnya. Yogie berpesan kepada petugas yang menjalan kegiatan untuk terus
mengedepankan tindakan yang humanis sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
dan apabila terdapat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing
untuk segera melaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama.
Operasi yang berlangsung sejak tanggal 21 hingga 24 Agustus 2024 ini
berfokus pada pemeriksaan administrasi keimigrasian Orang Asing yang terdata pada
database Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo. Petugas Imigrasi
melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal,
serta memastikan bahwa Orang Asing yang berada di Kabupaten Toraja Utara
memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu,
petugas juga melakukan pengawasan dan edukasi terhadap beberapa
pemiilik/pengurus penginapan yang berada di Kabupaten Toraja Utara. Petugas juga mengedukasi pemilik/pengurus penginapan terkait kewajibannya sesuai dengan yang
tertuang pada Pasal 72, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian yang berbunyi, “ Pemili atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya
jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Yulius Lilingan selaku Ketua Tim Operasi JAGRATARA Tahap II Tahun 2024
mengatakan bahwa pada operasi kali ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran
keimigrasian yang dilakukan oleh Orang Asing pada Kabupaten Toraja Utara. "Kami
mengharapkan operasi ini dapat mengurangi potensi pelanggaran imigrasi di wilayah
kami, dan kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan
ketertiban terkait keimigrasian di wilayah kerja kami," ucapnya.
Operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di
Seluruh Indonesia Tahun 2024 yang digelar di Kabupaten Toraja Utara merupakan
bagian dari langkah serentak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi beserta
seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum keimigrasian di
negara ini dan menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.(ary)