PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Empat tersangka terduga bandar Narkotika jenis sabu -sabu di kabupaten Luwu Timur terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin 26 Agustus 2024.
Wakapolres Kompol Syamsul mengungkapkan bawah keempat tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan sejak bulan Juli 2024 lalu.
”Semuanya adalah bandar sabu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar,'' ungkap Wakapolres.
Keempat tersangka adalah JL (30) seorang karyawan, warga Desa Puncak Indah, kecamatan Malili, Luwu Timur dan MA (26) warga Dusun Togo, Desa Balambano Kecamatan Wasuponda.
Sementara NA (49) seorang perempuan warga Desa Wewangriu, kecamatan Malili, Luwu Timur dan RS (43) seorang karyawan, warga Desa Sindu Agung, kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total 25,75 gram, terdiri dari JL sebanyak 18,47 gram, MA sebanyak 1,28 gram, NA sebanyak 2,68 gram dan RS sebanyak 3,32 gram.
"Dari hasil pengembangan,semua barang Narkotika itu di suplay dari Kabupaten Sidrap," tutup Wakapolres.(abdul karim)