BELOPA-- Bertempat di Cafe Trans Belopa Minggu (25/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati Luwu dengan Parpol peserta Pemilu 2024 terkait persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Luwu pada pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus parpol peserta pemilu tahun 2024, LO bakal pasangan calon, anggota KPU Luwu serta Bawaslu Luwu, dimana kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja didampingi para komisioner KPU Luwu.
Dalam sambutannya Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan KPU Luwu telah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon yang ditempatkan kantor KPU Kabupaten Luwu.
"Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Luwu akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, ungkap Abdullah Sappe.
Abdullah Sappe menambahkan untuk pendaftaran pada tanggal 27 - 28 Agustus 2024, dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Kemudian pada 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
Ketua Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Kabupaten Luwu, Syamsurijal menyampaikan jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu akan dibuka pada tanggal 27 29 Agustus 2024.
Jadi kegiatan hari ini yakni melaksanakan sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati Luwu, ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya dibahas berkaitan syarat pencalonan dan syarat calon, dan pemaparan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Syamsurijal selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Luwu mengatakan berkaitan dengan proses pencalonan, sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus nanti, KPU di seluruh Indonesia baik provinsi maupun kabupaten/kota telah mengumumkan pendaftaran bakal calon.
"Untuk pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Luwu akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Unhas Makassar yang telah ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. (and/ikh)