Arsyad Kasmar Nyatakan Maju Pilkada Lutra

  • Bagikan

Dapat Dukungan dari PAN

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Teka-teki apakah Arsyad Kasmar akan kembali maju di Pilkada Luwu Utara, akhirnya terjawab sudah. Bersamaan dengan diterimanya rekomendasi B1.KWK dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/865/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara yang diberikan kepada H. Arsyad Kasmar dan wakilnya Muhammad Fajar Jabir per tanggal 22 Agustus 2024.

Kepada Palopo Pos, H. Arsyad Kasmar menyatakan siap maju kembali di Pilkada Luwu Utara. Hal ini sebagai motivasi untuk membangun Luwu Utara semakin maju dan berkembang.
Ditambahkan Arsyad, ia siap maju kembali di Pilkada Lutra setelah mendengar adanya berita jika, anggota DPR RI Muhammad Fauzi juga disebut-sebut maju sebagai calon Bupati Lutra menggantikan Ketua DPRD Lutra, Drs Basir yang mengundurkan diri dari pencalonan.

"Siap maju, insya Allah, apalagi rekomendasi PAN sudah di terima," kata Arsyad Kasmar melalui sambungan telephone, Selasa 27 Agustus kemarin.
Lanjut Arsyad, cukuplah Abang Fauzi jadi Anggota DPR RI di Senayan untuk periode keduanya. Jangan sia-siakan pilihan rakyat Dapil Sulsel 3 selama ini. "Ternyata Abang Fauzi juga kelihatan ngotot mau maju di Pilkada Lutra, maka saya pun (Arsyad Kasmar) nyatakan siap maju di Pilkada Lutra," ucap Arsyad.

Arsyad nantinya akan bersama Muhammad Fajar Jabir yang merupakan pemuda penggerak sekaligus Ketua Tim Dozer Lutra.
Sebagai tokoh milenial, Muh. Fajar Jabir, SH, diharapkan akan menjadi pemimpin yang berkualitas dan energi baru dalam pembangunan Lutra. Dengan reputasinya yang tak diragukan lagi dalam menjalani berbagai peran di masyarakat, namanya menjadi salah satu kandidat terkuat dalam Pilkada di Tanah Luwu Utara.

Diketahui pada Pileg 2024 lalu, PAN meraih 5 kursi DPRD Luwu Utara. Dari lima kursi PAN di DPRD mengemas total 14.408 suara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah.

Terdapat beberapa pasal yang berubah dalam PKPU Nomor 10/2024 tersebut dari PKPU sebelumnya yang bernomor 8/2024. Perubahan itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah.
Perubahan ada pada Pasal 11 berisi ketentuan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Hal itu disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 60.

Dalam putusannya MK menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Selain itu, MK juga menghapus ketentuan syarat pencalonan kepala daerah hanya untuk partai politik berkursi di DPRD.

Berikut bunyi Pasal 11 (1) Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan;
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

PKPU terbaru juga mengubah isi dari Pasal 15 dengan mengikuti ketentuan Putusan MK Nomor 70 tentang titik penghitungan usia minimal calon kepala daerah.(idr)

  • Bagikan