Pembayaran Insentif RT/RW Disetop, Komisi I DPRD: Bisa Dibayar Jika Diangkat Berdasarkan Hasil Pemilihan

  • Bagikan
Aris Munandar (Ketua Komisi 1 DPRD Palopo)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi 1 DPRD Palopo mempertegas status terhadap insentif RT/RW yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Sehingga tidak dapat lagi dibayar alias disetop. Kecuali jika RT/RW diangkat berdasarkan hasil pemilihan.

Ketua Komisi 1 DPRD Palopo, Aris Munandar mengatakan, jika pihaknya bersama dengan pihak Sekretariat Pemkot Palopo telah mengonfirmasi mengenai insentif RT/RW.

"Kami sudah mempertanyakan sebelumnya soal ini melalui rapat prognosis yang dihadiri Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum. Jadi kesimpulannya, pembayaran insentif tidak bisa dilakukan," kata Aris Munandar.

Kecuali, lanjut legislator Partai Hanura ini, status RT/RW tersebut diangkat melalui mekanisme yang ada. "Makanya, perlu dilakukan revisi Peraturan Wali Kotanya. Dan pihak Bagian Hukum menyampaikan jika revisi itu sudah dilakukan setelah melalui hasil konsultasi di Kanwil Sulsel," katanya.

Menurutnya, jika anggaran insentif RT/RW masih ada melekat di kecamatan. Hanya saja, tidak bisa dilakukan realisasi.

"Pembayaran dapat dilakukan ketika RT/RW diangkat melalui proses pemilihan. Oleh karenanya, Perwal harus dilakukan revisi dan dilakukan pemilihan, lalu kemudian anggaran insentif bisa direalisasikan," terang Aris. (asrul/ikh)

  • Bagikan