PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID KUPANG -- Sebanyak 23 dokter di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Ben Mboi, Kota Kupang, NTT siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dari seluruh Provinsi NTT.
Pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu dimulai dari 28 Agustus hingga 2 September 2024.
Direktur Utama RSUP dr. Ben Mboi, dr. Annas Ahmad mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Kepala Daerah di NTT itu melalui berbagai tahapan-tahapan.
"Dokter yang terlibat 23 orang, ditambah dengan 4 Psikolog klinis. Semua 23 orang ini akan melakukan pemeriksaan kesehatan baik jasmani, rohani, dan narkotika.Tiga poin itu yang kami lakukan," kata Annas.
Annas menyebut, 23 dokter yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan tersebut terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis jiwa, spesialis THT, spesialis mata, spesialis saraf, spesialis radiologi dan patologi klinik, spesialis kebidanan, dan patologi anatomi.
"Untuk bakal calon perempuan, ada beberapa perbedaan perlakuan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan, salah satunya pemeriksaan pap smear, yakni prosedur kesehatan untuk mendeteksi dini keganasan saluran reproduksi wanita. Begitu juga dengan laki-laki, namun mereka hanya melalui pemeroksaan sampel darah saja sudah bisa mendeteksi," terang Annas.
Pasangan Calon Kepala Daerah yang melakukan pemeriksaan kesehatan, kata Annas, akan diminta meniup alat untuk melihat kapasitas tampung paru-paru, sehingga bisa diketahui kemampuan atau kapasitasnya ketika diberi beban aktivitas.
Kemudian, lanjutnya, ada pula pemeriksaan radiologi seperti USG, foto dada, dan terakhir yaitu pemeriksaan MRI kepala untuk mengetahui apakah ada sesuatu (sakit) di kepala para bakal calon.
"Pemeriksaan kesehatan pada hari pertama ini terdiri dari empat pasangan bakal calon yaitu dua pasangan bakal calon Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT, satu pasangan bakal calon Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, serta satu pasangan bakal calon Bupati Belu dan Wakil Bupati Belu," bebernya.
Dalam proses pemeriksaan, demikian kata Annas, tidak ada target waktu pemeriksaan bagi pasangan bakal calon, melainkan harus menyelesaikan semua prosedur yang sudah disiapkan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan dari KPU.
"Dalam pemeriksaan kesehatan ini pasangan bakal calon kepala daerah akan mendapatkan enam jenis pemeriksaan yaitu anamnesa dan analisa riwayat kesehatan, pemeriksaan kesehatan jiwa (rohani), pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan penunjang wajib, pemeriksaan penunjang lainnya, serta pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan dan pertimbangan dokter pemeriksa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Annas mengatakan, tim dokter yang memeriksa kesehatan para bakal calon, bekerja secara independen dan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Yang mana, para dokter tersebut telah menandatangani pakta integritas bahwa tidak terlibat dalam partai politik, bukan merupakan dokter pribadi atau dokter langganan para bakal calon kepala daerah.
"Kami bekerja independensi sesuai dengan standar protokol dan standar profesi," ujarnya.
Annas menambahkan, status pemeriksaan kesehatan yang disampaikan oleh KPU kepada pihak rumah sakit yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Untuk unsur penilaian dari rumah sakit terletak pada pemeriksaan jasmani, rohani, dan narkotika.
"Jika dokter menilai adanya ketidakmampuan melakukan aktivitas secara mandiri maka dianggap tidak memenuhi syarat dari unsur kedokteran. Tapi yang menentukan lolos atau tidak menjadi calon itu ada di KPU, kami hanya menilai sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diberikan, kita dorong ke KPU, nanti KPU yang menilai ini memenuhi syarat atau tidak," tuturnya. (int)