PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna mengimbau kepada para ASN dan Kepala Desa (Kades) agar netral dalam Pilkada. Sebab bila diketahui berpihak kepada salah satu calon, maka dipasti akan mendapat sanksi, baik sanksi administrasi maupun pidana.
"Jadi, bila Kades dan ASN yang terbukti terlibat membantu ataupun memihak kepada salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lutim akan mendapatkan sanksi," tegas
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari.
Surat himbauan yang dikeluarkan Bawaslu itu Bernomor : 0047/PM.00.02/K.SN – 10/08/2024, tentang pencegahan dan penanganan ASN dan Kades yang tidak netral di Pilkada.
Untuk itu, Bawaslu mewanti-wanti kepada oknum ASN atau Kades agar tidak terlibat membantu atau memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Sebab jika terbukti terlibat atau memihak kepada salah satu Paslon tentu akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlakuberlaku, terang Pawennari.
"Jadi pada prinsipnya Bawaslu tetap konsisten lakukan pengawasan, dan jika ada laporan dan terbukti maka akan kami proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,'' jelasnya.
"Kami selaku Bawaslu akan tetap membuatkan laporan tertulis ke atasannya jika ada Kades atau ASN yang terlibat," tandas Pawennari.(akmal)