PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo bersama Pemkot sepakat mengesahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD, Selasa, 27 Agustus 2024.
Target pendapatan yang ditetapkan Rp968,32 miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan Rp5,81 miliar atau 0,60% dari APBD Pokok 2024 yakni Rp962,57 miliar.
Sementara untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp992,72 miliar lebih, dari anggaran semula pada APBD Pokok 2024 sebesar Rp977,63 miliar lebih, bertambah sebesar Rp15,08 miliar lebih atau 1,54%.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah pada APBD pokok tahun anggaran 2024, yaitu penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18 miliar, bertambah sebesar Rp9,27 miliar, atau sebesar 51,50%. Sehingga pada perubahan APBD 2024 menjadi sebesar Rp27,27 miliar lebih.
Rincian penerimaan pembiayaan ini berdasarkan hasil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun sebelumnya sebesar Rp27,27 miliar lebih berdasarkan audit LHP BPK tahun 2023.
Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan pada APBD pokok tahun anggaran 2024, ditargetkan sebesar Rp2,941 miliar lebih. Hal ini sesuai dengan target yang direncanakan pada perubahan APBD sebesar Rp2,941 miliar lebih. Pengeluaran pembiayaan tersebut berdasarkan pembayaran pokok utang pasar besar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan PPAS merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang diakibatkan oleh perubahan asumsi sehingga harus dilakukannya perubahan.
“Hal ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi,” kata Asrul Sani.
Kebijakan fiskal tahun 2024, kata Asrul, akan ditempuh melalui optimalisasi tiga fungsi utama APBN, yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi.Selaras dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palopo terus melakukan langkah-langkah kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Terutama daya beli, dan memulihkan dunia usaha agar tetap produktif, peningkatan sektor potensial daerah, investasi berbasis ekosistem, dukungan infrastruktur dan teknologi, juga termasuk memantapkan kembali aspek daya saing daerah,” katanya.
“Mengenai rincian atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, itu diuraikan dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024,” lebih jauh Asrul Sani. (asrul syafruddin)