Terkait Insentif Satgas Kelurahan yang Tidak Memiliki Dasar Hukum Pembayaran, Diduga Kerugian Negara Rp894 Juta Lebih

  • Bagikan
Sejumlah Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palopo, Senin 30 Oktober 2023. Aksi tersebut merupakan buntut dari dihapuskannya insentif mereka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pembentukan Satgas Kelurahan atau Satgas Peduli Kota (Tim 20) yang sampai saat ini masih berproses di Polres Palopo, terus menjadi sorotan aktivis anti korupsi.

Seperti disampaikan Yertin Ratu, salah seorang perempuan yang aktif menyuarakan penegakkan hukum terhadap para pelaku kasus dugaan korupsi.

Kepada Palopo Pos, Yerti sapaan akrab aktivis ini, menilai kasus dugaan korupsi di Kota Idaman ini harus serius ditindaki oleh para Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti Satgas Kelurahan yang sampai saat ini belum jelas titik terangnya di Polres Palopo. Dan kuat dugaan tela terjadi korupsi yang merugikan negara.

"Secara yuridis negara tidak punya kewajiban bayar kepada satgas peduli kota karna dalam SK Walikota Nomor 100.3.3.3/158/B dan keputusan lurah tentang penetapan nama Satgas Peduli Kota Palopo tertanggal 20 Februari 2023, tidak terdapat ketentuan pemberian insentif atau ketentuan bayar. Sementara jika acuannya Perwal Nomor 8 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 30 Agustus 2023 untuk melakukan pembayaran insentif satgas peduli kota sebesar 864 juta yang merupakan jumlah keseluruhan insentif untuk 980 orang di 48 kelurahan periode bulan januari s/d juni TA 2023 itu tidak benar dan sangat salah,"jelasnya kepada Palopo Pos, Kamis, 29 Agustus 2024.

Harus diingat aturan itu tidak berlaku surut, lanjut Yertin, jika menggunakan landasan yuridis bayar dengan perwal No. 8 /2023 yang berlaku bulan tanggal 20 Agustus sementara insentif yang dibayar itu mulai dari bulan Januari sampai Juni 2023, itu sebut menyalahi aturan dan tidak bisa dibenarkan.

"Jika insentif yang dibayar itu bulan September 2023 s/d Februari 2024 mungkin ini bisa. Hanya saja perlu diingat bahwa dalam SK Nomor 100.3.3.3/158/B tidak ada tercantum pemberian insentif. Ini cacat norma dan ada rekayasa birokrasi di dalamnya sehingga tidak mungkin pejabat teras di kota tidak mengetahui masalah ini apalagi, jika urusannya menyangkut administrasi kota dan malah cenderung mendiamkan serta menyembunyikan penggunaan uang negara secara ugal-ugalan karna ada dugaan kerugian negara sebesar Rp894 juta," tegasnya.

Pernyataan aktivis anti korupsi itu, sejalan dengan salinan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima Palopo Pos dari salah seorang sumber yang enggan disebut identitasnya.

Dikutif dari salinan BPK tersebut, nampak di poin / huruf (b), disebutkan bahwa "Pembayaran Insentif Kepada Satgas Peduli Kota Bulan Januari-Juni 2023 Tidak Memiliki Dasar Hukum Pembayaran".

Kemudian, terkait perkembangan kasus Satgas Kelurahan itu, pada kesempatan sebelum dan telah diberitakan. Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dan dalam proses penyelidikan yang dilakukan itu, penydik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mengundang atau memeriksa kurang lebih 23 lurah se- Kota Palopo dan 15 orang Satgas kelurahan.

"Kasus itu masih lanjut penyelidikannya. Dan kembali akan mengundang Satgas untuk keperluan penyelidikan," ucap AKP Sayed Ahmad Aidid.(riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version