PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BINTURU-- Sikap RT/RW Kel. Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo yang ramai-ramai menyatakan mundur, dinilai keliru dan bargaining positionnya lemah.
''Menanggapi apa yang dilansir media online tanggal 31/8/24 dengan judul "Heboh! Ketua RT RW Takkalala Mundur Massal, Ancam Demo ke DRPD", keliru teman-teman RT RW kalau dia mundur lalu mau melakukan aksi ke DPRD, bergaining posisionnya lemah,'' terang Ketua RW 01 Kel. Binturu, Kec. Wara Selatan, Nursalam Beu SE MM kepada Palopo Pos melalui telepon, Ahad, 1 September 2024 sore.
Mantan anggota DPRD Luwu ini menyarakankan, kalau mau jangan mundur dan tidak perlu demo. Cukup bermohon untuk beraudiens dengan Pj Wali Kota Palopo dengan menghadirkan DPRD dan semua unit kerja yang terkait insentif RT RW. Di situ baru menanyakan, apa yang menjadi masalah pada proses pencairan insentif RT RW sampai tidak dapat dilakukan.
Kalau membaca pada pemberitaan beberapa waktu yang lalu, baik itu media cetak ataupun media online, sama-sama diketahui bahwa pascatemuan BPK terkait insentif RT RW, karena tidak adanya pemilihan RT RW yang dapat dibuktikan dengan berita acara. RT/RW hanya diusulkan Lurah atas permintaan atasan untuk selanjutnya di- SK-kan.
''Di forum audiens, di sinilah kita bisa berdiskusi dengan semua yang hadir, mengapa insentif RT RW tidak dapat dicairkan, apa betul karena mekanisme pengangkatan RT RW tidak prosedural. Atau bagaimana?,'' jelasnya.
Lanjut Nursalam, jika dibandingkan dengan temuan BPK yang juga diekspos pada media pada beberapa waktu yang lalu tentang pengadaan mobil kelurahan yang menggunakan dana kelurahan, yang diketahui bersama petunjuk teknisnya bahwa dana kelurahan itu digunakan berdasakan keinginan masyarakat melalui rapat-rapat yang dilakukan oleh kelompok masyarakat itu sendiri.
''Tapi apakah ini juga dilakukan di setiap kelurahan..? Kan tidak. Dengan dasar inilah saya berpendapat bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan baik bila semua yang terkait punya keinginan baik untuk menyelesaikannya,'' terangnya.
Dan terakhirm bilamana dalam beraudiens tersebut pemerintah punya etikat baik untuk menyelesaikannya (buntu), maka langkah selanjutnya akan ditempuh upaya lain. Misalnya mendesak Aparat Penegah Hukum (APH) melakukan penyelidikan terkait insentif tersebut, bila masalah ini terindikasi ada kesengajaan dalam proses pengangkatan RT RW yang mengakibatkan tidak terbayarnya insetif RT RW dan menjadikan mereka merasa tersalimi. (ikh)