Peluncuran Aplikasi PASSURA’,125 Ukiran Toraja Telah Didaftarkan ke Kemenkumham RI

  • Bagikan

Sekda Toraja Utara Salvius Pasang saat membuka peluncuran aplikasi PASSURA' di Heritage hotel,Senin, 02 September 2024. --albert tinus--

PALOPOPOS,FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-Peluncuran aplikasi PASSURA' (Ukiran) oleh Owner Info Toraja sekaligus diskusi Ukiran Toraja Seni, identitas, dan warisan budaya Toraja dilaksanakan di Heritage hotel, Senin,02 September 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara Salvius Pasang, dihadiri oleh para penggiat budaya seni ukir Toraja dari berbagai wilayah, baik dari Tana Toraja dan Toraja Utara.

Jenot selaku owner Info Toraja sekaligus membuat aplikasi PASSURA' dalam sambutannya mengatakan bahwa aplikasi ini dibuat agar mempermudah dalam mencari nama ukiran Toraja.

"Aplikasi PASSURA' (ukiran Toraja) ini saya buat tidak mencari keuntungan sama sekali. Hanya semata untuk mempermudah kita dalam mengetahui arti dan makna ukiran Toraja tersebut dalam bentuk aplikasi", jelasnya.

Diketahui ada 125 Ukiran Toraja yang telah terdaftar di HAKI Kemenkumham,saat itu didaftarkan oleh Irjen Pol (Purn) Mathius Salempang,meski prosesnya sangat panjang hingga akhirnya dapat terdaftar HAKI ukiran Toraja.

"Kita patut bersyukur kepada Bapak Mathius Salempang yang telah mendaftar ke HAKI di Kemenkumham,dan saat itu saya tidak ikut karena ada kegiatan di Toraja , walupun saat saya ditelpon oleh beliau untuk bersama-sama ikut mendaftarkan karya ukiran Toraja sebanyak 125 ukiran , tetapi karena ada kegiatan yang juga sama pentingnya sehingga saya membuat surat kuasa saja untuk diwakili," jelasnya.

"Semua ukiran adat Toraja apabila ada yang ingin menjadikan sebuah gambar pada produknya,sesuai undang-undang HAKI itu masuk ke negara jika ada royalti tidak masuk ke daerah asalnya yakni Toraja," ujar Romba Sombolinggi ketua Aman .

Lanjut Romba kecuali dia laporkan ke Kemenkumham secara pribadi atas karyanya maka royalti masuk ke pelapor atas karya pribadinya.

"Jika seseorang membuat suatu karya seni secara pribadi,maka hal tersebut ketika dia laporkan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI) maka drinya berhak untuk mendapatkan royalti atas karya seninya ", tambah Romba.

Pastor Yan Sulo Paganna' selaku pemerhati budaya seni ukir (PASSURA') Toraja
menambahkan terkait Ukiran yang ada hingga saat ini katakan Saat ini hampir pasti tidak ada motif ukiran baru tercipta,yang ada motif ukiran yang lama di perbarui .

"Ukiran yang ada di sini ditahu semua ,baik yang ada di sana di Tana Toraja dan di Toraja Utara karena bersamaan semua sudah ada pola (motif ) yang dimiliki semua pengukir dan masing-masing para pengukir sudah paham arti dan makna dalam setiap ukiran tersebut".

Ukiran Toraja warisan leluhur ratusan bahkan ribuan tahun Lalau yang telah diwariskan kepada kita .

"Kita harus bersyukur kepada leluhur kita,yang telah mewariskan motif PASSURA' kepada kita semua dijaga ke sakralannya. Ukiran Toraja ini yang telah dilindungi motif di HAKI di Kemenkumham,sakralannya ukiran tersebut harus dijaga yang tak ada batasnya, mari terus berkarya ", pungkas Pastor Yan Sulo Paganna' .(Albert)

  • Bagikan

Exit mobile version