Polres Luwu Utara Ringkus Pemuda Pemilik 0,49 Gram Sabu, Kapolres Beri Apresiasi

  • Bagikan

Tersangka Pemuda H.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pemuda bernama H (18), warga Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, S.Sos, segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.

Dalam penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), tim opsnal menemukan satu sachet plastik bening berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru milik pelaku. Berdasarkan pengakuan H (18), narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. "Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kesungguhan tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita. Saya berharap masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi yang bermanfaat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Kapolres.

Saat ini, Tersangka H bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, Tersangka H diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana berat.

Polres Luwu Utara terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(mahmuddin)

  • Bagikan