Sekcam Bara Palopo Dijatuhi Hukuman Disiplin, Dua Kali Melanggar Netralitas ASN, Unggah Foto Balon Wali Kota di Facebook

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Lantaran sudah dua kali melakukan pelanggaran netralitas ASN, Sekretaris Camat (Sekcam) Bara, Ismail Aswar SE dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin.

Pertama, dijatuhi sanksi moral terbuka untuk jenis pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2023 sesuai surat nomor: 800.1.6.1/1475/BKPSDM tanggal 11 Agustus 2023.

Kedua, mengunggah foto Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo pada akun facebooknya pada 9 Agustus 2024.

Bocoran yang dihimpun Palopo Pos, terlapor (Ismail) telah diklarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Bara pada 10 Agustus 2024 di Kantor Kecamatan Bara. Terlapor mengakui bahwa akun facebook atas nama Ismail Aswar adalah benar miliknya.

Bahwa benar akun facebook tersebut mengunggah foto Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan dan Ketua Umum Partai NasDem serta logo Partai NasDem pada 9 Agustus 2024.

Berdasarkan bukti dan dokumen serta ketentuan peraturan perundangundangan, KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Palopo yakni pertama, menjatuhkan hukuman disiplin kepada Ismail Aswar SE NIP. 19830817 200312 1 010 dengan jabatan Sekretaris Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Kedua, melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Tiga, melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 sejak rekomendasi ini diterima.

Informasi yang dihimpun Palopo Pos, bentuk hukuman disiplin kepada ASN bisa berupa penurunan pangkat.

Sekcam Bara, Ismail berupaya dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 28 Agustus 2024 lalu, tidak merespon. Pesan WA tak dibalas, teleponpun tidak diangkat.

Sementara Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto, no comment saat dikonfirmasi, Rabu (28/8) lalu. Pesan WA yang dikirimkan, sudah tercentang biru. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan

Exit mobile version