Supriadi Halim (Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Utara)
PALOPOPOS CO.ID, MASAMBA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara tengah melakukan penelusuran dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rombongan pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kehadiran ASN dalam kegiatan politik seperti ini dianggap melanggar aturan netralitas yang wajib dijaga oleh setiap ASN dalam seluruh tahapan pemilihan, Senin (2/9/2024).
Penelusuran ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan.
Langkah ini merupakan upaya serius untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menjaga integritas ASN sebagai aparat negara yang harus netral.
Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Supriadi Halim mengonfirmasi bahwa langkah konkrit penulusuran terkait dugaan ini telah dijalankan dan nanti akan ditindaklanjuti secepatnya jika telah memenuhi unsur.
"Kami tengah melakukan penelusuran secara menyeluruh terkait dugaan keterlibatan ASN dalam pendaftaran pasangan calon. Netralitas ASN adalah hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga disiplin. Hasil dari penelusuran ini akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut.
Terkait dengan Irawan Tamsi yang turut dalam pendaftaran salah satu Paslon di KPU , Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan menyatakan telah mundur sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara.
Bawaslu Luwu Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak ini.
Dukungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga berwenang sangat dibutuhkan agar aturan tentang netralitas ASN bisa ditegakkan dengan tegas, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang tergoda untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga integritas pemilu di Luwu Utara tetap terjaga. (*/junaidi Rasyid)