Kalem Ma'kuan Pare Andarias bersama Mahasiswa KKNT Universitas Atmajaya usai berdamai di Posko KKNT Gel.72 Universitas Atmajaya Makassar. Senin,3 September 2024. --albert tinus--
PALOPOPOS,FAJAR CO.ID, RANTEPAO-- Kepala Lembang Ma'kuan Pare Andarias, dituding telah melakukan pelecehan, namun hal itu disanggah bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Lembang Ma' kuan Pare di Posko KKNT Gel .72 Tematik Universitas Atmajaya Makassar, saat usai melakukan perdamaian dengan kedua mahasiswa yang sedang melakukan KKN di Lembangnya Senin, 3 September 2024.
Sebelumnya juga telah dilakukan perdamaian usai kejadian tersebut. Di mana saat itu difasilitasi oleh Camat Rantebua, dihadiri pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya. Dan, dinyatakan selesai.
"Kejadian sebenarnya sebagai candaan saya layaknya seorang kakak kepada adiknya,. Namun, mungkin ada yang salah artikan. Karena, kejadian saat itu dihadapan banyak orang. Dan kedua adik-adik mahasiswa ini saya akrab. Karena kalau tidak akrab tentu saya tidak akan lakukan hal candaan seperti itu," ujar Kepala Lembang Ma'kuan Pare yang dikenal ramah dan sangat akrab dengan warganya.
Kalem Ma'kuan Pare juga mengatakan bahwa kehadiran adik-adik mahasiswa dari Universitas Atmajaya ke Lembang kami melakukan KKN selama dua bulan.
Tentu kehadiran mereka di sini saya sangat mengapresiasi dan akan menjaga mereka hingga penarikan dari kampus.
"Saya sangat mengapresiasi kehadiran adik-adik mahasiswa Universitas Atmajaya dari Makassar guna melakukan KKN di sini. Dan, sebagai Kepala Lembang tentu saya akan memfasilitasi apa yang mereka butuhkan selama dua bulan di sini. Dan semuanya kita baik-baik saja. Kami sudah seperti keluarga, makanya saya heran ketika ada riak-riak di luar sana," ucap Kepala Lembang yang dikenal sangat religius dan menjadi salah satu Majelis Gereja Toraja di Lembang Ma' kuan Pare.
Ditambahkan kedua Mahasiswa KKNT Universitas Atmajaya yang diduga sebagai korban yakni JAYD dan JPL usai melakukan penandatanganan surat perdamaian mengatakan bahwa sekaitan dengan adanya Isu dugaan pelecehan.
"Kami sudah melakukan berdamaian dimana dalam isi surat tersebut ada empat poin. Bahwa, kedua belah pihak telah sepakat membuat perjanjian damai. Pertama, para pihak dengan ini telah sepakat untuk menyelesaikan tindakan dugaan asusila ini,secara damai dan secara kekeluargaan. Kedua,Kalem selaku pihak kedua, telah melakukan permintaan maaf dan mengakui tindakan tersebut," jelas JAYD .
"Dan kami selaku pihak pertama, telah memaafkan pihak kedua secara ikhlas.Dengan adanya perdamaian tersebut,maka semua yang bersangkutan dengan masalah antar kedua belah pihak dianggap telah selesai,dan tidak ada tuntut- menuntut di kemudian hari.Dan surat ini di buat dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun , demikian isi surat tersebut ", Jelas JPL .
Pembacaan surat perdamaian antar pihak 1 dan Pihak ll , turut dihadiri dua Anggota Polsek Sanggalangi' Aipda Simon Tandilembang dan Kanitreskrim Polsek Sanggalangi' Aipda Antonius .(Albert)