Masa Jabatan Sebulan, Tuntaskan Tatib dan Alkep
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sebanyak 25 anggota DPRD Palopo yang terpilih dari Pemilu 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya melalui rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Palopo, Senin 2 September 2024.
Sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah dilakukan, anggota DPRD menetapkan pemberhentian atas berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Pada masa sidang terakhir ini dipimpin Wakil ketua DPRD, Abdul Salam, didampingi Wakil ketua 2, Irvan Majid, sekaligus diakukan penyerahan palu sidang kepada anggota DPRD baru atau pimpinan DPRD sementara.
Sekretaris DPRD, Taufik sebelumya membacakan peraturan perundang-undangan terkait dasar pengangkatan pimpinan sementara. Adapun pengangkatan pimpinan sementara melalui anggota DPRD partai politik yang meraih suara atau kursi terbanyak. Partai Nasdem merupakan peraih suara terbanyak 25.450 dengan raihan enam kursi sehingga, mendapat jatah sebagai ketua sementara.
Kemudian diikuti partai Golkar dengan perolehan suara 21.846 dengan raihan enam kursi sebagai wakil ketua sementara. Sehingga, kesepakatan dan koordinasi anggota dari dua parpol tersebut menyepakati nama Darwis dan Harisal sebagai pimpinan sementara.
Pengangkatan pimpinan sementara ini karena tata tertib anggota termasuk alat kelengkapan belum terbentuk dan ditetapkan. Adapun tugas pimpinan sementara ini yakni, membahas tentang tata tertib DPRD yang menjadi acuan dalam membentuk alat kelengkapan DPRD.
Wakil ketua sementara, Harisal A Latif mengungkapkan, jika pimpinan sementara ini diberi waktu dalam kurung waktu sebulan dalam membahas dan menetapkan tata tertib serta, alat kelengkapan. "Tugas pimpinan sementara adalah merampungkan tata tertib dan alat kelengkapan. Adapun nantinya siapa yang menjadi pimpinan defenitif, itu tergantung domain parpol, kepada siapa yang mereka tetapkan sebagai pimpinan defenitif," kata Harisal. (rul/idr)