PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menegaskan posisi puskesmas sebagai gate keeper pelayanan kesehatan sudah memiliki standar kompetensi untuk penanganan 144 diagnosis, oleh karenanya setiap rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dipastikan adalah benar rujukan yang membutuhkan penanganan spesialistik.
“Berdasarkan hasil pemantauan sampai dengan Juli 2024, masih terdapat puskesmas yang capaian rate rujukannya belum sesuai target. Rata-rata puskesmas dengan angka rate rujukan tinggi adalah puskesmas yang berada di wilayah kota dan yang memiliki akses dekat dengan rumah sakit. Untuk itu perlu dipastikan bahwa semua yang dirujuk adalah yang memang membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit,” jelasnya pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), Selasa (03/09).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa pihaknya akan turut memantau angka rujukan puskesmas.
“Diagnosa pulpitis masih menjadi salah satu kasus dengan angka rujukan tertinggi, namun dalam enam bulan terakhir menunjukkan penurunan angka rujukan yang cukup signifikan. Ini merupakan hasil dari upaya bersama seluruh pihak terkait. Kita juga perlu mengupayakan hal yang sama untuk kasus dengan angka rujukan tinggi lainnya. BPJS Kesehatan bersama puskesmas dan rumah sakit juga dapat melakukan upaya promotif dan preventif untuk kasus-kasus tersebut dengan harapan dapat menekan angka rujukan,” katanya.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Palopo dan para Kepala Puskesmas di Kota Palopo, Irsan mengatakan pengendalian biaya pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat membiayai pelayanan kesehatan hanya dengan mengandalkan iuran yang diterima. Oleh karena itu menurutnya diperlukan kontribusi oleh seluruh pihak terkait dalam pengendalian biaya kesehatan, mulai dari tingkat puskesmas dengan mengendalikan angka rujukan kasus yang seharusnya bisa diselesaikan di puskesmas.
Selain komponen Rujukan Non Spesialistik, komponen lain dalam penilaian KBK adalah ketersediaan dokter dengan rasio perbandingan 1 : 5.000. Dahniar menyebutkan untuk Kota Palopo sendiri rasio kecukupan dokter sudah mencukupi yaitu rata-rata 1 : 4.000. Hal ini disebutkan Irsan dapat diakomodir melalui perekrutan tenaga dokter kontrak.
Komponen selanjutnya adalah jumlah angka kontak, Irsan menyebutkan bahwa puskesmas merupakan garda terdepan dalam upaya promotif dan preventif sehingga diharapkan puskesmas dapat secara intens melaksanakan kegiatan terkait kesehatan masyarakat agar dapat memenuhi target angka kontak.
“Selain itu, kegiatan Prolanis juga diharapkan dapat dilakukan secara optimal karena turut termasuk dalam komponen penilaian KBK. Semangat kita sama dalam penanganan penyakit kronis yaitu bagaimana agar pasien yang memiliki penyakit kronis dapat ditangani dan dipantau melalui puskesmas untuk meminimalisir risiko-risiko akibat penyakit kronis,” ucap Dahniar.
Irsan menyebutkan kegiatan Prolanis BPJS Kesehatan sejalan dengan program yang direncanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Palopo.
“Program Integrasi Layanan Primer yang akan diimplementasikan di Kota Palopo sejalan dengan kegiatan Prolanis dimana jika program ini berjalan maka dapat diperoleh diagnosa dini sehingga pengendalian kesehatan masyarakat dapat segera dilakukan. Secara umum, KBK ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di puskesmas. Dengan kepastian nilai kapitasi yang diterima, puskesmas harusnya dapat lebih efisien dalam menyusun perencanaan kerja berupa upaya-upaya kesehatan masyarakat,” tambah Irsan.
Senada dengan Irsan, Dahniar pun berharap kapitasi yang diterima oleh puskesmas dapat dioptimalkan penggunaannya untuk peningkatan mutu layanan, terutama untuk puskesmas yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (sy/va)