22 September, KPU Tetapkan Paslon jadi Cakada, 23 September Pengundian Nomor Urut

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 70 pasangan calon kepala daerah, termasuk calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut pada Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Selatan.

Pilkada di Luwu Raya (Kab. Luwu, Kota Palopo, Kab. Luwu Utara, dan Kab. Luwu Timur) bakal diikuti 14 paslon.

Mulai dari Pilkada Luwu ada 3 pasang, yakni, Agussalim – Erwin Barabba, Patahudding – M Dhevy Bijak, dan Arham Basmin – Rahmat. Lalu, Pilwalkot Palopo ada paslon Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, Farid Kasim Judas – Nurhaenih, Putri Dakka – Haidir Basir, dan Trisal Tahir – Syarifuddin Daud.

Pilkada Kab. Luwu Timur diikuti Budiman – Akbar, Irwan Bahri Syam – Puspa, dan Isrullah – Usman Sadiq. Dan terakhir Pilkada Luwu Utara diikuti Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile, Suaib Mansur-Triyono Kusnan, Muhammad Fauzi – Ajie Saputra, dan Arsyad Kasmar – Muh Fajar Jabir.

Dari jadwal tahapan, usai pemeriksaan kesehatan 31 Agustus-1 September, lalu, selanjutnya akan dilakukan tahapan penetapan paslon pada 22 September mendatang. Kemudian pengundian nomor urut ini dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2024, menjelang pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa seluruh bakal calon sudah diterima oleh KPU di masing-masing tingkatan sejak 29 Agustus malam. "Mulai 4 September, dilakukan verifikasi dokumen bakal calon. Jika ada perbaikan yang diperlukan, perbaikan tersebut dapat dilakukan hingga 14 September, kemudian hasil verifikasi akan diumumkan," ujarnya, Senin (2/9/2024).

Lebih lanjut, Hasbullah menjelaskan bahwa pengumuman hasil pemeriksaan dokumen calon akan diikuti dengan masa tanggapan masyarakat terkait hasil pemeriksaan administrasi calon, yang berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.

"Setelah itu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat dilakukan dari 15 hingga 21 September. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September, dan pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September," tambahnya.

Setelah KPU mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2024, para pasangan calon ini akan memasuki tahap kampanye politik yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara pada Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran untuk daerah yang hanya memiliki calon tunggal berakhir dan tidak ada calon lain yang mendaftar, maka proses akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Pilkada dengan calon tunggal itu konstitusional, sebagaimana dijelaskan dalam amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," jelasnya.

Idham juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, Pilkada 2024 akan berlangsung dengan calon tunggal di 43 daerah, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.

"KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran untuk daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yang umumnya berakhir pada 4 September 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, Idham menambahkan, "Jika selama masa perpanjangan tersebut masih tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, maka KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika pada masa perpanjangan pendaftaran, yang umumnya dibuka pada 2-4 September, tetap hanya ada satu pasangan calon, maka Pilkada akan tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," pungkasnya.(idris prasetiawan)

  • Bagikan

Exit mobile version