Eks Kadistrans Lutim dan Kades Tersangka Kasus Mafia Tanah, Rugikan Negara Rp8 Miliar

  • Bagikan
Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha saat menggelar press release pengungkapan kasus dugaan mafia tanah yang digelar di Kantor Kejari Luwu Timur.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggelar press release pengungkapan kasus dugaan mafia tanah yang digelar di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin 2 September 2024.

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha mengungkapkan, tim penyidik Kejari Luwu Timur telah menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan area pencadangan transmigrasi Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019 sampai dengan 2022.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang terdiri dari Jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus telah menetapkan status 5 orang saksi menjadi tersangka yakni berinisal HK, FA, R, HS, dan MA,” ungkapnya.

Lanjut Budi, adapun tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka bahwa terdapat penguasaan dan penjualan tanah kawasan area pencanangan transmigrasi Kabupaten Luwu Timur yang mencakup wilayah Desa Tole, Desa Buangin, Desa Kalosi, Desa Libukang Mandiri dan Desa Mahalona.

“Berdasarakan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1430/V/2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi SP III Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dan telah dilakukan penambahan luas area pencadangan berdasarkan surat keputusan nomor: 216/VII/2017 tentang penambahan luas area pencadangan lahan transmigrasi di Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa, peran masing-masing tersangka, tersangka F yang saat itu menjabat Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur telah membuat surat keterangan pengolaan diatas lahan negara nomor 560/415/Transnakerin/V2019 yang tidak melalui prosedur dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya tersangka HS, tersangka MA yang saat itu menjabat selaku kepala UPT atau Unit Pemukiman Transmigrasi SP III.

Kemudian surat tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah atau SKT yang dikeluarkan oleh kepala Desa Buangin nomor 001/DT/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa HS selaku kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti.
Lanjut dia, bahwa dengan surat keterangan Nomor 001/DB-KTW/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Tersangka R selaku Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti.

Dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah garapan oleh Pemerintah Desa Buangin, tersangka HK kemudian menjual beberapa bidang tanah tersebut kepada beberapa orang dan telah dilakukan sertifikasi hak milik melalui program PTSL oleh kantor pertanahan Luwu Timur.

Lahan yang dijual oleh tersangka HK, kata Budi, telah diterbitkan sertifikat hak milik atau SHM sebanyak 36 sertifikat merupakan tanah milik negara atau Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1430/V/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi SP III Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7/HPL/KEM-ATR/BPN/2015 tanggal 13 April 2015 tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atas tanah seluas 989,4035 ha terletak di Desa Mahalona (UPT Mahalona SP.3) Kecamatan Towuti Kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 20.26.08.02.6.00001 tanggal 3 September 2015, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur yang terletak di Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur seluas 8.894.034 m2 dengan Surat Ukur Nomor 00021/Mahalona/2015 merupakan sebidang tanah yang dipergunakan untuk Transmigrasi UPT Mahalona SP III.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-526/PW21/5/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Desa Buangin Kecamatan Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 sampai dengan 2022 adalah berkurangnya aset negara berupa tanah seluas 735.484 m2 atau setara dengan nilai tanah sebesar Rp8.090.324.000,00 (delapan miliar sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah),” ungkapnya lagi.

Dengan itu, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, Budi Nugraha menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. Dan Tim Penyidik Pidsus Kejari Luwu Timur segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Luwu Timur tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN. Para tersangka diduga melanggar : Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” pungkasnya.(abdul karim)

  • Bagikan

Exit mobile version