Polemik Siaran Azan Magrib saat Misa Suci, Ini Solusi Bijak dari Jusuf Kalla

  • Bagikan
Jusuf Kalla. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ada solusi bijak yang disampaikan Ketua Umum Dewan masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla soal polemik penyiaran azan magrib di stasiun televisi.

Pasalnya, waktu tersebut akan bersamaan dengan laporan pelaksanaan perayaan Misa Suci yang dipimpin Pemimpin Gereja Katolik Dunia, Paus Fransiskus, Kamis (5/9).

Apa itu? JK, menyarankan statsiun televisi untuk tetap menyiarkan adzan disaat bersamaan dengan laporan perayaan misa.
Saran ini disampaikan menanggapi polemik tentang surat edaran Kominfo untuk mengganti siaran adzan dengan running teks.

Mantan Wakil Presiden itu ini juga beralasan, durasi azan magrib tidak terlalu lama dan hanya membutuhkan waktu sekian menit. Selain itu, bisa diinisiasi dengan membagi dua layar televisi.

"Jadi saya sarankan sebagai Ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga tetap menyiarkan azan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit adzan magrib," kata JK kepada wartawan, Rabu, 4 September 2024.

JK menjelaskan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak, tentu sangat mengutamakan toleransi. Ia menyarankan bisa berbagi layar dengan tayangan azan.

"Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik adalah berbagi layar, untuk saling menghargai dan saling toleransi," tambah Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kominfo menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. Edaran itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024 hari ini.

Edaran Kominfo sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bimbingan Islam dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024. (fajar/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version