Tak Lolos Tes Kesehatan, Balon Kepala Daerah Bisa Diganti

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan kota sudah menerima hasil pemeriksaan 30 pasangan bakal calon kepala daerah (Cakada) dari rumah sakit Unhas. Hanya saja, hasilnya tidak bisa diumbar ke publik alias rahasia.

Sebelas daerah tersebut yakni KPU Bantaeng, Toraja Utara, Takalar, Pinrang, Sidrap, Luwu, Luwu Timur, Pangkep, Luwu Utara, Maros dan Kota Makassar.

Komisioner KPU Palopo yang dimintai konfirmasi melalui pesan WA tentang hasil tes kesehatan 8 bacalon wali kota-bacalon wawali pun enggan berkomentar. Padahal para kandidat menggunakan uang rakyat dari hasil pajak, dibiayai rakyat untuk melakukan tes kesehatan, namun hasil tes kesehatan malah tertutup dari publik (rakyat).

Sejatinya hasil tes kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk ditetapkan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota. Jika tidak lolos tes kesehatan, maka kandidat tersebut bisa dilakukan pergantian dari para partai politik yang mengusung. Utamanya jika kandidat tersebut terindikasi pernah menggunakan narkoba.

Di Makassar, Komisioner KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih hanya mengatakan jika hasil pemeriksaan tersebut masih dalam bentuk rahasia, karena rekomendasi diberikan kepada dirinya apakah pasangan calon tersebut bisa melanjutkan prosesnya atau tidak.

"Kalau dinyatakan sehat dan tidak terindikasi narkoba maka prosesnya bisa dilanjutkan. Jadi rekomendasi rumah sakit itu hanya sehat atau tidak, karena kami ini hanya menerima hasil, dari tim pleno kesehatan," katanya.

Untuk pengumuman kata dia, baru dia akan sampaikan pada 22 September nanti, arena KPU saat ini sementara melakukan proses administrasi dan perbaikan. Jangan sampai ada calon yang belum melengkapi berkasnya.

"Secara tahapan kami akan umumkan pada tanggal 22 September, kami akan melakukan pleno, adakah nanti yang memenuhi syarat atau tidak dan hasil pemeriksaan kesehatan ini bagian dari penetapan jika tidak ada masalah maka statusnya memenuhi syarat sekaligus ditetapkan," jelasnya.

Apakah ini akan disampaikan ke Paslon setelah menerima, Mantan komisioner Bawaslu Makassar ini baru dia akan sampaikan saat pleno penetapan. "Jadi status memenuhi syarat atau tidak itu akan kami sampaikan diakhir pada tanggal 22 September nanti," jelasnya.

Senada dikatakan Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu jika hasil pemeriksaan kesehatan tersebut baru dia akan sampaikan ke Paslon pada tanggal 22 September nanti. "Nanti tanggal 22 September baru kami plenokan bersama-sama komisioner," singkatnya.(idris prasetiwawan)

  • Bagikan