Bupati-Wakil Bupati Lutim Cuti Saat Masa Kampanye, Bakal Dijabat Pjs

  • Bagikan
Bupati Luwu Timur Budiman dan Wakil Bupati Mochammad Akbar Andi Leluasa. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur meminta kepala daerah atau petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mengajukan cuti saat kampanye.

Sebagaimana diketahui Bupati Luwu Timur, H Budiman kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Luwu Timur pada Pilkada serentak 2024. Begitu juga Wakilnya, Mochammad Akbar Andi Leluasa. Malah, keduanya berpaket untuk maju pada Pilkada Luwu Timur yang akan dihelat 27 November 2024.

Adapun aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu menjelaskan, untuk aturan cuti saat ini pihaknya masih merujuk pada Kemendagri. Sebab, peraturan KPU (PKPU) pencalonan saat masa kampanye belum terbit.

“Masih menggunakan Permendagri untuk acuannya, seperti Pasal 3 ayat 2 disebutkan aturan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon, dalam aturan itu juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung,” katanya, Kamis 5 September 2024.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan, sebagaimana acuannya dalam Permendagri, selama masa kampanye, petahana diwajibkan cuti. Jika tidak cuti, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada.

“Proses pengajuan cuti dilakukan pada 12 hari sebelum masa kampanye. Kemudian, nanti izinnya harus diserahkan sesuai aturan Kemendagri tadi yakni tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Zudan Arif Fakrulloh mengungkap kepala daerah di lima kabupaten/kota akan diisi penjabat sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada 2024.

Dia mengaku mengirim 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Zudan mengatakan 15 nama calon Pjs yang dikirim ke Kemendagri masing-masing 3 nama per kabupaten/kota ke Kemendagri. Nama-nama yang dikirimkan merupakan pejabat Pemprov Sulsel.

“Pejabat Pemprov. Ada 15 nama yang saya usulkan ke pusat,” katanya. Lebih lanjut, Zudan mengapresiasi para kepala daerah yang memilih cuti panjang selama masa kampanye Pilkada 2024. Menurutnya, hal itu lebih baik ketimbang kepala daerah mengambil cuti singkat.(karim)

  • Bagikan

Exit mobile version