Pria A yang ditangkap Polres Luwu Utara. --ist--
PALOPOPOS CO ID, LUWU UTARA-- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bunga Didi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu, 07 September 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba, IPDA Nur Ihsan, S.E., seorang pria berinisial A (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan tersangka A dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pada saat penggerebekan, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening berisi sabu yang disimpan oleh tersangka A, bersama dengan sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang turut disita sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, tersangka A mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TL, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
TL diduga beralamat di Desa Poreang, Kecamatan Tana Lili, dan sedang diburu oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.
Proses pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat dari kepolisian setelah menerima informasi dari warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Penyelidikan yang akurat dan cepat oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang kemudian diikuti dengan tindakan penggerebekan dan penangkapan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Narkoba, AKP Muh Jayadi, mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
AKP Muh Jayadi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta berharap agar informasi dari masyarakat terus mengalir untuk mendukung tindakan preventif dan penegakan hukum.
Kini, tersangka A bersama barang bukti sabu telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan ini, termasuk TL yang masih dalam pencarian. (junaidi Rasyid)