PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Klinik Pratama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo berhasil meraih Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan Nomor: YM.02.01/D/44594/2024. Akreditasi ini berlaku 22 Agustus 2024 sampai dengan 22 Agustus 2029.
Akreditasi paripurna merupakan bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi kepada fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas. Penilaian tersebut didasarkan pada berbagai aspek, termasuk fasilitas kesehatan serta standar dan mutu pelayanan yang berkesinambungan.
Atas capaian tersebut, Rektor IAIN Palopo, Dr Abbas Langaji, M.Ag menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya pada Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas, Sekjend Kemenag, Prof Dr Muhammad Ali Ramdhani, Dirjen Pendis Kemenag, Prof Dr H Abu Rokhmad dan Diktis Kemenag Prof Dr H Ahmad Zainul Hamdi atas support dan arahannya dalam pengembangan IAIN Palopo.
Rektor Abbas juga menyampaikan terima kasih secara khusus pada segenap pengelola klnik yang telah all out mempersiapkan akreditasi tersebut, “kami sangat bangga dan bersyukur atas penghargaan Akreditasi Paripurna, ini menjadi komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik pada sivitas akademika dan masyarakat umum," ucapnya.
Kepala Klinik Pratama IAIN Palopo, Junaini Mustafa, M.Kes mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian tersebut. Ia mengucapkan terima kasih pada Kepala Dinas Kesehatan Palopo Irsan Anugrah SKM MM beserta jajarannya yang telah mensupport Klinik Pratama IAIN Palopo.
Junaini berharap hasil akreditasi tersebut dapat memotivasi klinik untuk terus berkembang dan berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik.
Semoga hasil akreditasi ini, klinik Pratama IAIN Palopo terus berkembang, memaksimalkan layanan kepada sivitas akademika maupun masyarakat sekitar" ucap Junaini.
Sebelumnya proses akreditasi Klinik Pratama IAIN Palopo dilakukan oleh Komite Akreditasi Kesehatan Pratama yang ditunjuk oleh Kemenkes RI pada 21 hingga 22 Agustus 2004 lalu. Mereka melakukan penilaian komprehensif terhadap berbagai aspek operasional klinik, termasuk mutu pelayanan, manajemen, serta kepatuhan terhadap standar kesehatan nasional. (rls/idr)