PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO - Dalam rangka menyambut hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Selatan yang ke-355 tahun. Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakhrulloh memberikan insentif untuk pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 1045/IX/Tahun 2024.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom menyatakan, kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Selasa (10/9/2024). "Sesuai dengan yang tertuang dalam surat keputusan, kebijakan ini akan berlaku hingga 30 September 2024," jelasnya.
Chandrawali merinci, ada sejumlah insentif yang diberikan melalui kebijakan ini, yaitu penghapusan denda pajak, penghapusan tarif progresif, pembebasan bea balik nama, dan diskon pajak kendaraan.
"Untuk diskon pajak, ada dua jenis yaitu 19 persen bagi kendaraan menunggak pajak di atas satu tahun dan akan melakukan balik nama. Sedangkan untuk yang menunggak pajak di atas satu tahun tetapi tidak melakukan balik nama, maka diskonya sebesar 10 persen," jelasnya.
Pembayaran pajak sendiri, lanjut Chandrawali, bisa dilakukan di Kantor Samsat Palopo ataupun Gerai Samsat yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo.
"Bagi masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran di hari kerja, kami juga membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 di Kantor Samsat Palopo," ungkapnya.
Selain itu, sebut Chandrawali, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran secara digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan melakukan transaksi pembayaran melalui sejumlah merchant yang telah bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.
"Bisa lewat mobile Banking Bank Sulselbar, Livin Mandiri, Indomaret, Tokopedia, Link Aja, Gopay dan sejumlah layanan pembayaran digital lainnya," pungkasnya.(rls/idr)