PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, sebagai Menteri Sosial pada Rabu, 11 September 2024.
Gus Ipul, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan dan juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), akan menggantikan posisi Tri Rismaharini yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.
Informasi yang beredar, Gus Ipul akan dilantik Jokowi di Istana Negara Jakarta hari ini pada pukul 10.00 WIB.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Jokowi sudah diagendakan melantik Gus Ipul sebagai Menteri Sosial di sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Bukan hanya Gus Ipul, tapi Jokowi juga akan melantik Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Acara pelantikan ketiganya berlokasi di tempat yang sama, yakni dilakukan di Istana Negara Jakarta.
Sekadar informasi saja bahwa dua menteri Jokowi, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, telah memutuskan untuk mundur.
Keduanya mundur karena akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial menggantikan Risma. Sedangkan Pramono Anung akan resmi mengundurkan diri pada 22 September 2024.
Risma berpasangan dengan Gus Hans sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur (PilgubJatim) 2024.
Sementara Pramono Anung bersama Rano Karno akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur Jakarta (Pilgub Jakarta).
Perubahan susunan kabinet ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang melarang menteri aktif untuk menjadi kandidat dalam pemilihan kepala daerah.
Keputusan untuk mundur dari jabatan menteri juga merupakan langkah yang senantiasa diambil demi menjaga netralitas dan moralitas dalam jalannya pemerintahan.
Presiden Jokowi menekankan bahwa proses pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara adil, demokratis, dan bersih dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga mengingatkan seluruh calon kepala daerah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak terjebak dalam praktik politik yang tidak sehat. (dis/pp)