Sidang Ketiga Mobil Bodong DLH Palopo

  • Bagikan
ILUSTRASI SIDANG

Mantan Kadis, Bendahara, dan Pejabat Penatausahaan Disebut Dalam Persidangan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua orang terdakwa kasus mobil bodong DLH Palopo TA. 2021 telah memasuki tahap sidang ketiga. Sidang yang berlangsung di PN Makassar itu, telah menghadirkan 12 orang sebagai saksi. Seperti disampaikan Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Yoga Pradila Sanjaya, Senin, 9 September 2024.

Kepada Palopo Pos, Yoga sapaan akrab Kasi Pidsus, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, menyebutkan bahwa saksi yang akan dihadirkan pihaknya dalam perkara kasus korupsi itu, masih akan bertambah. Dan akan dihadirkan pada sidang berikutnya atau sidang ke empat.

"Sidang ketiga pada Kamis (5/9/2024) pekan kemarin hadirkan 6 orang saksi. Sebelumnya, disidang kedua juga hadirkan 6 orang saksi. Kemudian, agenda sidang keempat rencananya berlangsung pada Kamis lusa (12/9/2024), juga agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. Dan empat orang saksi akan dihadirkan,"kata Yoga.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait identitas para saksi itu, pihak Kejaksaan tidak bisa memberi jawaban, dengan dalih menjaga keamanan para saksi.
Untuk menutupi minimnya informasi yang diperoleh mengenai sidang kasus tersebut. Palopo Pos mencoba menelusuri webside PN Makassar. Dan dari penelusuran yang dilakukan itu, ditemukan sejumlah nama pejabat yang terlibat dalam proyek pengadaan mobil tanpa dokumen itu.

Seperti dikutip dari halaman website https://sipp.pn-pnmakassar.co.id. Sejumlah nama pejabat Pemkot Palopo yang disebut dalam persidangan terlibat dalam pengadaan mobil bodong yang merugikan negara itu, di antaranya Sitti Baderia selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu menjabat Kadis DLH. Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan lainnya.

Dikutip dari berita sebelumnya, sidang perdana dua orang terdakwa kasus pengadaan mobil bodong Dinas DLH TA. 2021 itu, berlangsung pada Rabu (14/8/2024) bukan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kemudian sidang kedua berlangsung pada Kamis (29/8/2024) bulan lalu dan sidang ketiga pada Kamis (5/9/2024), menghadirkan saksi 12 orang di tiap sidang. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan lima unit dugaan mobil bodong DLH TA. 2021.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing- masing berinisial M (selaku PPK) dan S (selaku rekanan). Kasi Pidsus dalam press release nya, mengatakan akibat pengadaan lima unit mobil bodong itu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka ini, penyidik Pidsus menyangkakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.

"Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni Pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penajara dan paling singkat 1 tahun penjara,"sebut Yoga saat ditemui usai memeriksa kedua tersangka.

Sementara, mantan Kadis Lingkungan Hidup, Sitti Baderiah yang sempat dikonfirmasi saat awal- awal kasus tersebut bergulir di Kejaksaan, ia enggan berkomentar lebih jauh dan justru mengarahkan untuk konfirmasi ke PPK.

"Tabe silahkan kita tanya langsung ke PPKnya karena dia yang proses di ULP," kata Siti Baderiah waktu itu.
Untuk diketahui, pengadaan lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH itu, diadakan pada masa jabatan Siti Badriah sebagai Kadis DLH (KPA/PA) dan M (tersangka) selaku PPK serta S (tersangka) sebagai rekanan sekaligus direktur dari CV. Athaya Abadi berkantor di Makassar yang memenangkan proyek tersebut.

Mobil bodong ini, juga diserahkan secara simbolis oleh mantan wali kota Palopo dua periode, Judas Amir ke Siti Badriah di aula Ratona kantor walikota.
Pengadaan lima unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA. 2021 itu, diantaranyaan mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp. 1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp.1.032.900.000. (ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version