KPU Umumkan Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Memenuhi Syarat

  • Bagikan

MASAMBA --- KPU Luwu Utara mengumumkan empat pasangan bakal calon bupati Luwu Utara dan wakil bupati semuanya memenuhi syarat (MS).

Empat Paslon yang dipastikan bertarung di Luwu Utara adalah Calon Bupati Suaib Mansyur, ST, M.Si dan calon wakil bupati Ir Triyono Kusnan, calon bupati A Abdullah Rahim dan calon wakilnya Jumail Mappile, S.IL, M.Si. Kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara, H Arsyad Kasmar, SH dan wakilnya Muh Fajar Jabir, SH, dan Muhammad Fauzi, SE dan calon wakilnya Ajio Saputra, S.Sos. "Dari hasil penelitian perbaikan persyaratan calon semuanya MS atau memenuhi syarat," tandas Plt Ketua KPU Luwu Utara, Mahlisa dalan pengumumannya nomor 2153/PL.02.2-Pu/7322/2024 tentang penerimaan masyarakat dan tanggapan masyarakat pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Luwu Utara tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupatserta walikota dan wakil walikota sebagaimana diubah peraturan KPU nomor 10 tahun 2924 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, KPU Luwu Utara mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara sebagai berikut:

Plt Ketua KPU Luwu Utara Mahlisa mengimbau masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Luwu Utara tahun 2024 melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan dengan cara memilih tahapan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah, memilih kategori tanggaoan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daeah, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa; 1 dukungan atas calon dan atau pasangan calon, 2. memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Kemudian menuliskan uraian, mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan, kemudian menekan submit.

Kemudian bisa dilakukan secara luring ke kantor KPU Luwu Utara dengan alamat kompleks perkantoran Bupati Luwu Utara, Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba.

Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara; mengisi daftar hadir, mengisi formulir tanggapan masyarakat KWK, menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Luwu Utara, dan menyerahkan foto kopi KTP el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan. "Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan atau pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara diterima oleh KPU Luwu Utara pada tanggal 15-18 September 2024," sebutnya.(ary)

  • Bagikan