Pj Sekda Baharuddin Jadi Narasumber di Orientasi Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Luwu Utara

  • Bagikan

Pj Sekda Ir Baharuddin Nurdin saat membawakan materi pada orientasi anggota DPRD Lutra kamis 13 September 2024 di Hotel Maleo Makassar. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pejabat Sekretaris Daerah Luwu Utara Ir Baharuddin Nurdin MM membawakan Materi Mekanisme Penyusunan APBD.

Pada Orientasi Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Luwu Utara periode 2024-2029 di Hotel Maleo Makassar Kamis 13 September 2024.

Baharuddin yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengatakan dalam penyusunan APBD kita memiliki beberapa dasar hukum diantaranya UU nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan Negara , UU nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah , UU nomor 2 tahun 2020 , serta Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 , Peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 , peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, peraturan menteri Keuangan RI nomor 17:v PMK .07/2022 tentang pengelolaan insentif fiskal serta peraturan daerah Luwu Utara nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah .

Masih kata Bahar sapaan akrab Pj Sekda bahwa tahapan penyusunan APBD dimulai dari Penyampaian Rancangan KUA PPAS oh Ketua TPAD Kepala Daerah, kemudian dilanjutkan Penyampaian Rancangan KUA PPAS.

Setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA PPAS. Selanjutnya Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA -SKPD.

Diteruskan penyusunan dan pembahasan RKA -SKPD oleh SKPD terkait serta verifikasi oleh TPAD. Penyusunan Rancangan Perda APBD Dan seterusnya.

Terakhir Penetapan Perda APBD terang Bahar. (junaidi Rasyid)

  • Bagikan