PALOPO --- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (TA), melalui juru bicaranya, Dr Haedar Djidar, SH, MH langsung merespon pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon pasangan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kediaman Dr Akhmad Syarifuddin, Sabtu 14 September 2025, sore, Dr Haedar menilai ada kesan KPU terlalu buru-buru dan kurang hati-hati mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Keputusan KPU ini kami anggap keliru. Kalau soal ijazah dipersoalkan, ijazah Calon Walikota Palopo Bapak Trisal Tahir, itu sah dan dikeluarkan lembaga resmi dan terdaftar di kementerian pendidikan," tegas Haedar Djidar.
Saat konfrensi pers bersama Sekretaris Tim Pejuang Abdul Toyib, Hj Hasriani, SH, ketua DPC Gerindra Kota Palopo, Islamuddin dari Partai Demokrat, dan juga hadir Drs Marjono, anggota DPRD Sulsel dari Partai Gerindra. Juga hadir LO Paslon Sapar Sampetan.
Merespon hal itu, Dr Haedar Djidar menjelaskan bahwa pihaknya sudah ke Bawaslu bermohon untuk upaya mediasi. Sekretaris tim pejuang Abdul Toyib bersama Islamuddin dari partai pengusung Demokrat telah memasukan permohonan untuk dilakukan mediasi. "Hal mediasi diatur dalam Perbawaslu," jelas Haedar.
Di sana nanti, lanjutnya, pihaknya akan jelaskan duduk masalahnya. "Kita berharap mediasi ini bisa mengembalikan pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin ke posisi semula memenuhi syarat," harap Haedar.
Haedar Djidar juga menyayangkan apa yang dilakukan KPU Kota Palopo melakukan verifikasi faktual sangat tidak adil. Mereka hanya melakukan verifikasi satu versi. "Ada sebenarnya yang substansial tidak dilakukan," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Juru Bicara Paslon TA, mengimbau KPU Palopo dalam melaksanakan tahapan agar profesional berintegritas adil dan jujur.
Sejak awal tim pejuang TA sudah menilai kekeliruan yang dilakukan KPU. Itu terlihat pada saat pendaftaran, Paslon TA satu-satunya paslon yang tidak disebutkan namanya.
Kemudian Partai PKB tidak dimasukkan dalam partai pengusung. Dalam aturan baru sesuai putusan MK, mestinya PKB diterima sebagai partai pengusung. " Saat pendaftaran Trisal Akhmad tidak diterima PKB sebagai partai pengusung," ucapnya.
Juga yang menjadi persoalan adalah belum adanya kejelasan alasan TMS terhadap Paslon. "KPU harus jelaskan apa sebenarnya alasan mendasar kenapa bisa pasangan TA di-tms kan," terangnya.
Selanjutnya, jelas Haedar, proses mediasi di Bawaslu Kota Palopo rencananya akan dilakukan di hari kerja. "Kalau bukan Selasa ya di hari Rabu," terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadi, yang dihubungi via WhatSApp belum memberikan jawaban soal pengumuman Trisal-Akhmad dinyatakan TMS. Apakah itu sudah final. Bagaimana kalau ada bukti lain, yang menyatakan bahwa ijazah itu sah, seperti apa pandangan KPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kadisdik Luwu Drs Amang Usman, MM menyebutkan bahwa ijazah paket C Trisal Tahir, itu sah. Dikeluarkan oleh PKBM yang resmi di Jakarta dan terdaftar di kementerian pendidikan.
"Itu benar, sah, dan diakui," tegas Amang Usman kepada tim Pejuang Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (TA), di kediamannya, Kamis 12 September 2024, lalu.
Kalau mau tahu keabsahan ijazah paket C, imbuhnya, lihat nomor induk dan ijazah. Dan dicek langsung ke PKBM tempat dimana peserta didik mengikuti ujian. "Dan kalau di sana (PKBM atau SKB, red) mengakui siswanya atau alumninya apanya yang dipersoalkan," urai Amang.
Selanjutnya, papar Amang Usman, lihat aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di kementerian. "Kalau itu dapodiknya ada, apalagi yang dipersoalkan!" tandasnya.
Karena berdasarkan data di dapodik jadi dasar mengeluarkan BOP (Bantuan Operasional) yang antarlain gaji guru, biaya pembelian pensil, pulpen, dll. "Setelah itu ikut ujian persamaan," urainya.
Soal ijazah paket C Trisal Tahir, Amang Usman menyebutkan dirinya sudah periksa ijazah di aplikasi dapodik dan keterangan kepala sekolah sudah ada tertera dan benar. "Ijazah paket C Pak Trisal ikut ujian persamaan di PKBM yang berlokasi di Jakarta," ungkapnya.
Sekali lagi, kata Amang Usman yang berupaya meluruskan informasi yang beredar supaya tidak menimbulkan kegaduhan, ia meminta semua pihak untuk melihat dan mengecek data dapodik di kementerian dan nomor ijazah dan sekolah yang mengeluarkan ijazah.(ary)