Praktisi Hukum Pertanyakan Keputusan KPU Palopo soal Trisal-Ome TMS, Apakah Sudah Final

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA--Keputusan KPU Palopo men-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Ome) di pertanyakan praktisi hukum, Lukman S Wahid SH.

Kepada Palopo Pos melalui telepon Sabtu, 14 September 2024, Lukman mengatakan, apakah keputusan KPU tersebut sudah final.

Karena sekarang masa KPU menerima tanggapan masyarakat, bagaimana kalau ada warga yang memasukkan tanggapan yang mampu membuktikan keabsahan ijazah paket C Trisal.

"Tadi saya bicara dengan seseorang yang bisa membuktikan keabsahan ijazah paket C Trisal yang sudah booming di luar, " kata Lukman.

Sebagaimana diketahui, KPU Palopo mengumumkan hasil penelitian bekas Bakal Calon Wali Kota -Wakil Wali Kota Palopo dengan nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024 tanggal 13 September 2024.

Pada surat pengumuman yang diteken Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, satu pasangan Balon yang mendaftar di KPU Palopo dinyatakan TMS. Tiga lainnya dinyatakan memenuhi syarat. (ikh)

  • Bagikan