Viral Kabar Empat CCTV Terpasang di Sejumlah Perempatan, Kasat Lantas: Belum Ada ETLE Berlaku di Palopo

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sejak Kamis malam 12 September, sejumlah grup WA ramai tentang difungsikannya sistem tilang elektronik (ETLE) di Kota Palopo.
Dimana kabar berantai itu berisikan pesan "Ada 3 titik CCTVdi Palopo. Masjid Jami', Lapangan Gaspa, dan Kantor Wali Kota".

Berita ini pun diluruskan Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin.
kepada Palopo Pos yang dimintai tanggapan menjelaskan kalau CCTV yang terpasang di sejumlah lokasi perempatan di Kota Palopo bukan punyanya Lantas, tetapi punya Dinas Perhubungan, dan itu dan bukan juga untuk ETTLE.

Lanjut Kasat, tapi memang dibenarkan di Palopo telah diberlakukan tilang elektronik mulai Agustus 2023 sampai sekarang dan sesuai instruksi Direktorat Lantas Polda Sulsel. Cara tilang ETLE di Palopo dilakukan secara mobile oleh personel Lantas yang berpatroli mencari pengendara lalin yang melanggar rambu lalulintas dan peraturan.

"Jadi belum ada CCTV tilang elektronik, kita masih ETLE mobile dulu," ungkapnya.

Besaran Denda

Pengguna kendaraan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas berdasarkan bukti yang didapat tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Sanksi ini berupa denda atau kurungan penjara yang besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE terbatas, namun acuan besaran dendanya tak berbeda dari acuan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun daftar pelanggaran lalu lintas berserta sanksi tilang elektronik. Yakni, jika melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan. Melanggar batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan. Tidak menggunakan helm, denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan. Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan. Dan, tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.(riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version