PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Dalam sidang Pleno KPU Palopo telah menetapkan Trisal Tahir salah satu calon Wali Kota Palopo yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Palopo. Keputusan ini pun disayangkan anggota DPR RI Terpilih Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang.
Mantan Deputi Kebijakan Bakamla RI ini pun mengharapkan masyarakat di Kota Palopo untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan proses langkah yang telah diambil oleh KPU Palopo. Karena itu salah satu proses atau tahapan Pilkada Karena waktunya sudah jatuh tempo harus diplenokan, namun masih terbuka ruang untuk membenarkan atau meluruskan dengan bukti autentik yaitu Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau saya melihat ini, masalah waktu saja karena memang terdesak waktunya dari KPU untuk klarifikasi ijazah ke Jakarta tepatnya di Kasubdin Disdik Jakarta Utara, dengan keterangan bahwa ada data ketidakcocokan data Trisal yang harusnya Kasubdin apabila datanya kurang lengkap atau tidak ada lagi di server karena mungkin kurang maintenance data, seharusnya menanyakan atau mencocokkan data yang ada di tingkat atas yakni di tingkat Dinas Provinsi DKI Jakarta, sehingga ketidakvalidan
sistem yang ada akhirnya merugikan kandidat Trisal-Akhmad," ujar JFK sapaan akrabnya saat dihubungi Minggu 15 September 2024.
Lanjut JFK, informasi terbaru ia peroleh, jika sudah dikonfirmasi akan ditinjau kembali untuk mengecek kebenaran data dimaksud.
"Kasihan dong orang yang memang sekolah tapi karena data di sekolahnya tidak akurat akhirnya seperti ini dan saya rasa KPU sudah sesuai tahapan langkah yang dilakukan hanya kelihatan terburu-buru melakukan pengecekan ke Jakarta yang saya dengar hanya sehari di Jakarta, namun semua ini akan terbuka secara terang benderang, karena tidak ada kebenaran yang bisa disembunyikan,
" demikian Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, Anggota DPR RI Terpilih yang akan dilantik 1 Oktober 2024 ini.
Dengan tahapan pilkada saat ini, akan berproses sehingga upaya TMS yang sudah ditetapkan oleh KPU Palopo masih bisa diluruskan kembali yaitu
berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Peraturan BAWASLU No. 2 Tahun 2020 yang berbunyi: Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Selanjutnya di ketentuan Pasal 28 peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2020 berbunyi: setelah rapat pleno menetapkan permohonan diregister sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 22 ayat 3 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian pemilihan.
Di Pasal 61 ayat 2: putusan Bawaslu Kab/kota atas musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota wajib ditindaklanjuto oleh KPU kab/kota paling lama 3 hari kerja.
"Jadi masih ada waktu dan kalau 3 hari tidak ada kesepakatan masih ada waktu lagi 12 Hari untuk menggugat putusan itu dan saya kira sudah ranahnya Bawaslu. Saya sangat yakin Ijasah Trisal tidak masalah, mudah-mudahan waktu yang ada bisa direvisi karena tidak mungkin orang yang benar-benar sekolah tetapi dinyatakan tidak bersekolah, hanya karena sistem data yang tidak akurat," ungkap JFK.
Setelah selesai menempuh pendidikan sederajat SMA di Jakarta, Trisal melanjutkan kuliahnya di luar negeri tepatnya di Norwegia dan mendapat gelar B.Sc.
"Kita bangga ada putra daerah yang punya kemampuan dan mau kembali membangun kampung halamannya," sebut JFK.
Sebenarnya tujuan Pilkada adalah mencari Pemimpin yang terbaik dari yang Baik jadi biarkan mereka bersaing secara Sehat dengan Visi dan Misi serta gagasan para calon Karena tidak mudah menjadi seorang pemimpin harus lengkap Bacround yang baik punya mental dan keperibadian serta kemampuan komunikasi yang baik Karena memimpin orang banyak tidak mudah harus punya kemapuan dan pengalaman yang baik, Semoga lahir pemimpin di Kota Palopo yang betul-betul ikhlas untuk membawa Palopo semakin maju dan berkembang lagi, demikian JFK mengakhiri.(idr)