- Khaerana: Kami Menunggu di Hari Selasa
PALOPO --- Bawaslu Kota Palopo siap melakukan mediasi atas pengajuan sengketa proses dari bakal pasangan calon (Bapaslon) Trisal-Akhmad (TA).
"Iye, kami menunggu di hari Selasa," ujar Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, SE, MM, kepada Palopo Pos, Senin 16 September 2024.
Lanjutnya, karena sesuai regulasi, jika ada pihak dari bakal pasangan calon yang merasa dirugikan haknya dengan dikeluarkannya putusan KPU (BA/SK), maka yang bersangkutan berhak untuk mengajukan sengketa proses ke Bawaslu 3 hari (hari kerja) sejak putusan dikeluarkan.
" Jka syaratnya sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan dgn musyawarah tertutup (mediasi)," terang Khaerana.(ary)