PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU RI, Idham Holik hadir dalam Simulasi Pemungutan Suara dengan Satu Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2024, di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 September 2024.
Pada kesempatan ini, selaku Ketua KPU RI, Afifuddin menyampaikan bahwa simulasi ini penting dilakukan untuk mengantisipasi tantangan di daerah masing-masing.
"KPU juga berusaha menyediakan TPS yang memudahkan pemilih, agar pilkada menjadi lebih baik dan menghasilkan calon kepala daerah terpilih yang menyejahterakan rakyat atau pemilih," ujarnya.
Dia menekankan perlu ada langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang hanya diikuti satu pasangan calon atau pasangan tunggal melawan kolom/kotak kosong.
"Tentu harus kita antisipasi, persaingan, perebutan kursi (kepala daerah), potensi bahaya kecurangan pasti ada, makanya, kita antisipasi kerja sama dengan semua pihak," tegasnya
Menurutnya, KPU terus berupaya memberikan fasilitasi yang terbaik serta menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dalam hal pencegahan potensi dugaan pelanggaran maupun kecurangan di suatu daerah.
"Kami terus lakukan komunikasi, koordinasi semua pihak termasuk Bawaslu dan lainya untuk pengawasan," tuturnya.
Dikatakan, simulasi proses pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ini simulasi kedua yang diselenggarakan oleh KPU RI.
"Nanti kami juga minta jajaran di provinsi dan kabupaten kota melakukan simulasi di daerah masing-masing," tuturnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan simulasi pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut dilakukan KPU RI hanya di Kabupaten Maros, karena daerah ini satu-satunya yang memiliki pasangan calon tunggal atau kolom kosong pada Provinsi Sulawesi Selatan.
Jadi, KPU juga melihat bagaimana pelaksanaan pemungutan suara di TPS saat calonnya cuman satu pasangan calon.
"Intinya, kita simulasikan sebelum kita memfinalisasikan PKPU Tungsura (pungut hitung suara), Juknis dan denah serta hal lain berkaitan situasi di TPS," paparnya.
Untuk daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pasangan calon tunggal melawan kolom, kata Afif, sejauh ini belum bisa dipastikan jumlahnya. Sementara ini sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota.
"Sebab situasinya masih dinamis waktu 22 September 2024. Sementara ini sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota," katanya.
Terkait dengan koordinasi dengan pengamanan dengan melibatkan Polri pada pilkada seretak sejauh ini terjalin dengan sangat baik.
"Bukan hanya di daerah kolom kosong, tapi semua daerah yang pelaksanaan Pilkada serentak," jelasnya.
Mengenai dengan kolom kosong apabila menang di Pilkada 2024 apakah Pilkada diulang pada 2025, Afif menjelaskan, bukan diulang, tetapi Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan setahun kemudian.
"Jadi, bukan diulangi. Tapi aturan dilaksanakan pilkada setahun kemudian. Nanti akan kami simulasikan tahapannya kedepan," tukasnya.
Pada penutupan simulasi, Anggota KPU RI, Idham menjelaskan, KPU mempercepat kegiatan simulasi kedua ini karena pada akhir September 2024 akan dilakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI pekan ini.
"Terkait PKPU pemungutan dan penghitungan suara, serta mengenai Rekapitulasi Penetapan Hasil. Setelah simulasi ini juga akan dilakukan rangkaian persiapan legal drafting dan uji publik," singkatnya. (raksul)