Siap-siap, Tarif PPN Membangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen Mulai 2025

  • Bagikan

Nampak pembangunan rumah di Palopo.

PALOPOPOS CO.ID, JAKARTA-- Ini berita kurang mengenakkan bagi masyarakat yang ingin bangun rumah. Karena, ternyata Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada tahun 2025 medatang.

Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Pasal 7 UU HPP, "Tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025." Dengan demikian, PPN membangun rumah sendiri, yang saat ini ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN umum, juga akan ikut meningkat.

Saat ini, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. PMK tersebut menetapkan bahwa pembangunan rumah sendiri dikenakan PPN sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Ketika tarif PPN umum naik menjadi 12 persen, otomatis PPN untuk membangun rumah sendiri juga naik menjadi 2,4 persen.

Kegiatan yang dimaksud dalam aturan ini mencakup pembangunan rumah baru atau bahkan perluasan bangunan lama. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN, di antaranya:

Konstruksi bangunan menggunakan bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, atau baja;

Bangunan digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha;

Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Bangunan di Bawah 200 Meter Persegi Tidak Dikenakan PPN

Seperti dilansir Fajar, bagi warga yang ingin membangun rumah dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir. Pembangunan dengan ukuran di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan PPN, sehingga mereka dapat terhindar dari biaya tambahan.

Dengan adanya perubahan ini, penting bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri untuk memahami aturan baru terkait tarif PPN, PPN rumah, membangun rumah sendiri, peraturan perpajakan, dan syarat PPN. (fajar/PP)

  • Bagikan