PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Bonar Johnson, S.Pd., selaku Penanggung Jawab PKBM atau Kepala Sekolah SMAS Yusha Jakarta (Yayasan Uswatun Hasanah) yang beralamat di Jalan Mawar Luar No. 1 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, membenarkan bahwa Trisal Tahir adalah salah satu peserta didik di lembaganya. Dalam wawancara dengan media, Johnson mengungkapkan bahwa Trisal telah menyelesaikan pendidikannya di tingkat SLTA melalui PKBM Yayasan Uswatun Hasanah pada tahun 2016. Hal ini dikonfirmasi berdasarkan data administrasi yang dimiliki oleh sekolah tersebut.
Menurut Johnson, ijazah Trisal Tahir telah dikeluarkan secara resmi oleh PKBM Yayasan Uswatun Hasanah dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, yaitu H. Budi Sulistiono dengan NIP: 19620428 198602 1 002. Penandatanganan ijazah tersebut dilakukan pada 7 Mei 2016, memastikan bahwa ijazah yang diterima Trisal adalah sah dan memenuhi syarat yang berlaku.
Keabsahan ijazah Trisal Tahir juga diperkuat oleh adanya Surat Edaran Mendiknas yang menjelaskan status hukum ijazah Paket A, B, dan C. Surat edaran tersebut bernomor 107/MPN/MS/2006 dan ditujukan kepada berbagai institusi penting di negara ini, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, AU, AL, KAPOLRI, serta BKN.
Surat edaran ini menjelaskan bahwa ijazah Paket C, yang setara dengan ijazah SMA, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah pendidikan formal. Hal ini berarti bahwa masyarakat yang memperoleh ijazah Paket C dapat menggunakannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa ada perbedaan legalitas dengan ijazah dari jalur formal.
Dengan demikian, ijazah Trisal Tahir tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh berbagai instansi pemerintah. Keabsahan ijazah tersebut memberikan hak yang sama bagi pemegangnya, termasuk Trisal, untuk melanjutkan studi atau memanfaatkan ijazah tersebut dalam dunia kerja.
Bonar Johnson selaku Kepala Sekolah SMAS Yusha Jakarta menegaskan bahwa semua prosedur terkait penerbitan ijazah di PKBM Yayasan Uswatun Hasanah telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak ada yang perlu diragukan mengenai status ijazah Trisal Tahir.(Int)