PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Cekcok dengan pacar hingga berujung penganiayaan, seorang mahasiswa berurusan polisi, Jumat, 13 September 2024 pekan lalu. Kini meringkuk di sel Polres Palopo.
Terduga pelaku berinisial GM (21), mahasiswa salah satu kampus di Palopo. Sementara korban yang merupakan pacar terduga pelaku yakni Andi Ayu Putri Ramadhani (20), juga mahasiswi salah satu kampus di Palopo.
GM ditangkap Unit Resmob Polres Palopo pada Sabtu (14/9) lalu sekira pukul 23.30 Wita di Jl. Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur.
Kasih Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan LP/B/622/IX/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN pada Jumat (13/9) lalu.
Penganiayaan tersebut bermula saat keduanya terlibat cekcok, kata Supriadi dalam rilis yang diterima. Dan pada saat keduanya bertemu, rencananya akan menyelesaikan masalah yang tersebut. Akan tetapi terlapor tidak bisa menahan emosi sehingga terjadi penganiayaan.
Penganiayaan terjadi ketika pasangan tersebut terlibat pertengkaran. Saat itu, korban dan terduga pelaku ingin menyelesaikan masalah, namun situasi memburuk dan GM mulai melakukan kekerasan fisik. GM berulang kali memukul korban, bahkan hingga korban hendak pulang.
''Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian pergelangan tangan dan betis. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib," ucap Supriadi.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mako Polres Palopo, lanjut perwira tiga balik di pundak, guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Palopo dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan keadilan kepada para korban. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," ungkapnya. (ria/ikh)