PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang kelima kasus mobil bodong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo di PN Makassar yang rencana dilaksanakan pekan ini diundur. Sidang kelima itu diagendakan menghadirkan saksi ahli.
Seperti disampaikan Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar, SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Yoga Pradila Sanjaya, Selasa, 17 September 2024.
"Sidang kelima agenda mendengarkan keterangan saksi ahli rencana dilangsungkan pekan ini. Tapi kayaknya diundur, karena saksi ahli belum siap hadir," tulis Yoga sapaan akrab Kasi Pidsus Kajari Palopo dalam pesan whatsappnya saat dikonfirmasi.
"Nantinya kalau ada info perkembangan soal jadwal sidang kelima yang diundur, akan kami sampaikan," lanjutnya.
Untuk diketahui, sejak sidang tersebut berlangsung di PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo telah menghadirkan 16 orang saksi.
Kasus ini mulai bergulir dimeja penyidik sejak tahun 2023. Dimulai proses penyelidikan sekira September 2023, kemudian naik status sidik beberapa bulan lalu dan menetapkan dua orang tersangka.
Dilansir dari berita sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan lima unit mobil bodong DLH TA. 2021.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing- masing berinisial M selaku PPK dan S selaku rekanan.
Seperti disampaikan Kasi Pidsus dalam press releasenya mengatakan akibat pengadaan lima unit mobil bodong itu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka ini, penyidik Pidsus menyangkakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.
"Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni Pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penajara dan paling singkat 1 tahun penjara,"sebut Yoga saat ditemui usai memeriksa kedua tersangka.
Untuk diketahui, pengadaan lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH itu, diadakan pada masa jabatan Siti Badriah sebagai Kadis DLH (KPA/PA) dan M (tersangka) selaku PPK serta S (tersangka) sebagai rekanan sekaligus direktur dari CV. Athaya Abadi berkantor di Makassar yang memenangkan proyek tersebut.
Pengadaan lima unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA. 2021 itu, diantaranyaan mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp 1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp1.032.900.000. (ria/idr)