KPU Palopo Verifikasi Ulang Ijazah Trisal ke Jakarta

  • Bagikan
Screenshoot surat permohonan pendampingan KPU Palopo ke Polres dan Kejari. IST

Langsung Temui Dinas Pendidikan Provinsi DKI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo kembali melakukan klarifikasi atas ijazah Paket C dari bakal calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ke Jakarta, Rabu 18 September 2024, hari ini.

Dari data yang diterima Palopo Pos, Selasa 17 September, kemarin, KPU Palopo mengeluarkan surat permohonan pendampingan yang ditujukan kepada Kapolres Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo serta Desk Pilkada Palopo nomor 684/PL.02.2-SD/7373/2024 untuk kembali melakukan penelitian/klarifikasi atas ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Rabu 18 September 2024. Dimana pada awal penelitian, KPU Palopo melakukan kroscek dokumen Ijazah Paket C Trisal Tahir hanya pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, per tanggal 16 September 2024 di Makassar. Dimana diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon wali kota/Wakil wali kota Palopo tahun 2024 pada Sabtu 14 September, pekan lalu.

Pengumuman dengan nomor: 681/PL.02.2-PU/7373/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin tertanggal 13 September 2024, dari empat bakal pasangan calon wali kota Palopo ternyata satu di antaranya Tidak Memenuhi Syarat. Yakni, pasangan Trisal Tahir, Bsc dan Dr. Akhamd Syarifuddin, SE, M.Si.

Sementara tiga bakal pasangan calon lainnya, yakni Ir. Rahmat Masri Bandaso, M.Si - Andi Tenri Karta, S.AN, Putri Dakka, SH - Drs. Haidir Basir, MM, dan Dr. H. Farid Kasim - Dr. Hj. Nurhaeni dinyatakan memenuhi syarat.

Tidak lolosnya Trisal Tahir-Akhmad Syarufiddin, maka dipastikan untuk saat ini, ada tiga pasangan calon akan berjuang untuk menjadi wali kota Palopo/wakil wali kota Palopo periode 2025/2030.

Menurut Ketua KPU Palopo, pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat yang dimulai tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024.
Lalu, bagaimana cara penyampaian tanggapan masyarakat? Menurutnya, masyarakat dapat memberikan masukannya melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan. Caranya, lanjutnya, memilih tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan kepala Daerah, kemudian memilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah.
Langkah selanjutnya yakni, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, lalu mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

''Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa, dukungan atas calon dan/atau pasangan calon. Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,'' katanya.

Dan, yang harus diperhatikan adalah mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Sementara kalau secara luring yakni ke kantor KPU Kota Palopo dengan alamat Jl Pemuda Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan untuk penyampaian masukan dan tanggapannya.(idr)

  • Bagikan