Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dimulai, Ini Persyaratan, Gaji, dan Jadwal Lengkap Pendaftarannya

  • Bagikan

ilustrasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anda berminat menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)? Nah, ini kesempatan buat Anda. Karena, pendaftaran untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024), hingga 28 September 2024.

KPPS akan menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya peran KPPS dalam proses pemilu. "Pembentukan KPPS merupakan salah satu agenda krusial dalam persiapan pemungutan suara. KPPS adalah ujung tombak di setiap TPS yang memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik," ujar Afifuddin, Selasa (17/9/2024).

Persyaratan KPPS Pilkada 2024

Untuk menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia berusia 17-55 tahun.
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memiliki integritas, pribadi yang jujur, dan tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir.
  • Berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPPS.
  • Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan informasi dari Pemkab Batang, anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan.
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan.
  • Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan.

Ketentuan honorarium ini telah ditetapkan melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan terkait proses seleksi KPPS:

  • Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024.
  • Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024.
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024.
  • Pengumuman hasil penelitian: 30 September-2 Oktober 2024.
  • Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024.
  • Pengumuman seleksi final: 5-7 Oktober 2024.
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
  • Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024.

Afifuddin juga menekankan pentingnya memperhatikan keterwakilan dalam proses seleksi, termasuk perempuan dan kelompok marjinal untuk memastikan keadilan dalam Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024. (fjr/pp)

  • Bagikan