Terkait Putusan TMS
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tim kuasa hukum Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Trisal-Akhmad resmi membuat laporan ke kantor Bawaslu terkait keputusan KPU yang menyatakan administrasi Balon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Selasa, 17 September 2024.
Seperti disampaikan M. Farid salah seorang tim kuasa hukum Balon Trisal Tahir- Akhmad saat ditemui di depan Kantor Bawaslu seusai membuat laporan tersebut.
"Hari ini kami secara resmi membuat laporan kasus sengketa administrasi tahapan proses pemilu. Terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan KPU Kota Palopo beberapa waktu lalu di halaman resminya yang menjelaskan administrasi pasangan calon tertentu. Pada intinya KPU keliru dalam menterjemahkan perintah PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang verifikasi 113 yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara peraduan. Verifikasi bisa dilakukan jika ada keraguan dan jika terjadi keraguan seharusnya pihak KPU melakukan verifikasi awal pada saat pasangan calon melampirkan berkas atau yang diunggah pasangan calon. Kalau terjadi keraguan, upaya yang dilakukan pertama oleh KPU adalah klarifikasi kepda partai politik atau gabungan partai politik.
Kalau itu belum cukup baru dilakukan kepada pasangan calon, dan terakhir klarifikasi kepada lembaga atau instusi yang berwenang. Kita tidak temukan itu dilakukan oleh kawan- kawan KPU Palopo tapi yang dilakukan sontak langsung ke yang berwenang. Kami tidak katakan itu salah tapi, itu tidak benar secara prosedur," jelas M. Farid yang datang didampingi Dr Haedar Djidar, Sekretaris Gerindra Palopo Sapar Sampetan, dan Ketua Tim Perjuangan TA, Mustahir Sidu.
Pada kesempatan itu, M. Farid juga menanggapi isu beredar yang menyebut ijazah Trisal Tahir palsu, itu tidak benar. "Perlu juga kami tegas mengenai isu di luar sana yang menyebut ijazah paket C bapak Trisal Tahir palsu, itu tidak benar. Pasalnya ijazah tersebut diterbitkan oleh pemerintah. Dan dalam surat yang beredar itu, tidak disebutkan ijazah paket C tersebut palsu jadi kami tegaskan bahwa ijazah paket C bapak Trisal Tahir tidak palsu karena, diterbitkan oleh pemerintah," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Khaerana, ketua Bawaslu Kota Palopo, mengatakan, pihaknya masih tahap menerima permohonan sengketa proses.
"Iye kami masih tahap menerima permohonan sengketa proses sampai 3 hari ke depan," ujar Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, SE, MM, kepada Palopo Pos. "Terhitung hari ini (baca kemarin, red)," tandasnya. Ketika ditanya spesifik permohonan sengketa proses yang diajukan kubu TA pasca keluarnya pengumuman KPU yang menyatakan TSM, ketua Bawaslu Kota Palopo belum bisa menyebutkan. "Tidak bisa dek," ucapnya penuh santun. Sementara itu, Khaerana, SE, MM, ketua Bawaslu Kota Palopo, mengatakan, pihaknya masih tahap menerima permohonan sengketa proses.
"Iye kami masih tahap menerima permohonan sengketa proses sampai 3 hari ke depan," ujar Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, SE, MM, kepada Palopo Pos. "Terhitung hari ini (baca kemarin, red)," tandasnya. Ketika ditanya spesifik permohonan sengketa proses yang diajukan kubu TA pasca keluarnya pengumuman KPU yang menyatakan TSM, ketua Bawaslu Kota Palopo belum bisa menyebutkan. "Tidak bisa dek," ucapnya penuh santun.